BeritaWonogiri.com (CIREBON) – Insiden longsor tebing tambang galian C di Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat, Jumat, 30 Mei 2025, menewaskan 19 pekerja tambang dan 3 orang masih dalam pencarian.
Sementara itu hasil penyelidikan pihak kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, dua orang resmi ditetapkan tersangka. Kedua tersangka adalah Ketua Koperasi Al-Azariyah berinisial AK selaku pemilik tambang, serta Kepala Teknik Tambang AK yang bertugas sebagai pengawas operasional di lapangan.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni di Cirebon, Minggu, mengatakan, pihak Polres Cirebon pasca kejadian sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.
“Dari serangkaian penyelidikan dan pemerisaan para saksi itu, kami menetapkan dua orang tersangka,” katanya dikutip antaranews.com.
Keduanya terbukti tetap menjalankan kegiatan pertambangan, meski telah menerima surat larangan dari Dinas ESDM setempat. Menurut Kapolres, larangan itu diterbitkan pada 8 Januari dan diperkuat dengan surat peringatan kedua pada 19 Maret 2025, karena kegiatan tambang belum mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Sudah dua kali dikeluarkan surat larangan dan peringatan, tapi tidak diindahkan,” papar Kapolres Sumarni.
Ia menuturkan AR sebagai pengawas di lapangan menjalankan perintah AK, tanpa mengindahkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga akhirnya insiden longsor di Gunung Kuda terjadi serta menyebabkan korban jiwa.
Dari hasil penyelidikan, longsor terjadi saat sejumlah pekerja tengah menambang material batu gamping dan tras. Tanah tebing runtuh dan menimbun para pekerja beserta alat berat dan kendaraan operasionalnya.
Hingga kini, pihak kepolisian Cirebon telah menyita sejumlah barang bukti yakni lima unit dump truck, empat ekskavator, dan dokumen terkait izin usaha tambang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun, Sumarni mengemukakan kalau izin usaha tersebut tidak mencakup RKAB, yang menjadi syarat utama untuk melakukan aktivitas tambang produksi secara legal di Indonesia.
Ia menegaskan kedua tersangka dijerat Pasal 98 dan 99 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Polisi juga mengenakan Pasal 35 UU Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
“Untuk saat ini, korban jiwa yang berhasil dievakuasi dari timbunan longsor jumlahnya 19 orang,” ucap Kapolres Cirebon. (Irfandy*)






