BeritaWonogiri.com (JEPARA) – Polisi terus mengembangkan kasus penyimpangan seksual yang melibatkan tersangka S, 21 Tahun, di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku serta menampung laporan masyarakat yang menjadi korban. Diperkirakan jumlah korban lebih dari 31 anak di bawah umur, dan mayoritas berstatus pelajar.
“Dari perkembangan terbaru ada penambahan. Jumlah korban ada 31 anak di bawah umur, dan kita masih kembangkan lagi, kemungkinan bertambah,” ucap Dwi Subagio, dikutip situs mediahub.polri.go.id.
Ia menyampaikan, para korban diketahui berasal dari berbagai daerah, mulai dari Semarang, Lampung, hingga beberapa daerah di Jawa Timur. Namun, sebagian besar korban merupakan perempuan Jepara.
Kasus kekerasan seksual ini terungkap setelah satu korban mengalami ponselnya rusak dan dibawa ke tempat reparasi. Orangtua korban lantas menemukan sejumlah foto korban dalam kondisi tanpa busana.Ternyata, foto-foto tersebut diambil atas tipu daya tersangka, S.
Antara pelaku dan para korban sendiri sebelumnya sudah saling mengenal melalui aplikasi pesan daring. Tersangka S kemudian merayu korban untuk mengirimkan foto dan video saat membuka pakaian. Motif serupa dipakai pelaku memperdaya korban-korban lainnya.
Nah,. . . ketika sudah mendapatkan file yang diinginkan, pelaku mulai mengancam korban akan menyebarkan file itu jika permintaannya tidak dipenuhi. Selanjutnya, para korban melakukan pertemuan dengan pelaku dan akhirnya mereka disetubuhi.
Sebelumnya, dari hasil olah TKP Sabtu, 3 Mei 2025, polisi menemukan sejumlah barang bukti potongan kain kasur dengan bercak sperma di kamar kos, potongan busa kasur dan potongan kain sprei dengan bercak darah dan sperma serta rambut di kamar Hotel.
“Temuan ini sangat penting untuk mendukung pembuktian ilmiah dalam proses hukum yang sedang berjalan. Semua sampel telah kami kirimkan ke laboratorium forensik untuk analisa DNA,” tambah AKBP Rostiawan, yang memimpin kegiatan olah TKP.
Olah TKP dimulai pukul 08.00 WIB di dua lokasi berbeda yang disebut sebagai tempat pelaku bertemu dengan sejumlah korban, yakni di kamar kos yang beralamat di Kecamatan Tahunan, serta di sebuah hotel yang beralamat di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Tim olah TKP melakukan kegiatan pengamatan umum lokasi, dokumentasi visual, pencarian dan pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan awal terhadap titik-titik yang dicurigai mengandung cairan tubuh.
“Olah TKP dilakukan menyeluruh, termasuk pengambilan sampel pada titik yang diduga terdapat cairan sperma maupun darah, serta pengambilan rambut yang ditemukan di lokasi. Sampel-sampel tersebut akan menjalani uji laboratorium untuk memastikan keterkaitannya dengan pelaku maupun korban,” terang Rostiawan, Minggu, 4 Mei 2025.
Sementara itu, dalam penggeledahan rumah tersangka sebelumnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya kartu perdana, alat kontrasepsi, baju, telepon selular, serta topi yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.
“Sejumlah barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka S,” kata Rostiawan.
Jumlah korban bisa bertambah, karena belum semua melapor. Terlebih berdasar pengakuan pelaku, ada beberapa dokumen di HP pelaku yang diduga memuat korban-korban lainnya, telah dihapus. Pihaknya pun meminta para orang tua yang anaknya menjadi korban, segera melaporkan kepada polisi.
“Kepada para orang tua kami himbau cek kembali HP putra putrinya. Jika menjadi korban silahkan melapor, kami akan mengamankan dan merahasiakan identitas para korban maupun yang memberikan informasi,” pungkasnya. (Irfandy)






