BeritaWonogiri.com (WONOGIRI) – Jajaran Sat Reskrim Polres Wonogiri menangkap Ardi Pramudhita, 31 Tahun, Warga Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri lantaran diduga terlibat jaringan uang palsu (Upal).
Kasus ini terungkap gara-gara tersangka membeli tiket bus malam. Pihak agen tiket yang curiga dengan keaslian uang Ardi, kemudian membawa uang tersebut ke Bank BRI untuk mengecek dan ternyata memang palsu.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalii Kasi Humas AKP Anom Prabowo, Kamis, 15 Mei 2025, mengungkapkan, kasus tersebut masih terus diselidiki dan dikembangkan. Sementara pelakunya telah ditangkap.
“Kasus ini berawal dari kecurigaan seorang agen tiket bus malam di terminal Ngadirojo yang mendapati adanya uang palsu dari seorang pembeli tiket,” tutur Anom.
Mendapat laporan adanya uang palsu, petugas lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ardi di kediamannya di wilayah Kecamatan Jatisrono.
Dari tangan Pelaku, petugas mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 6.100.000,- (Enam Juta Seratus Ribu Rupiah)
Pelaku disangkakan pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2011 Tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 50 Miliar.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Anom Prabowo, polisi terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait peredaran uang palsu tersebut.
“Dari kejadian ini, kami menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu, dan apabila mendapati adanya peredaran uang palsu agar menginformasiman kepada kami, ” Imbaunya. (Irfandy)







Komentar