26 Pekerja Migran Ilegal dari Indonesia Gagal Menyeberang ke Malaysia

Digerebeg Polisi di Rumah Penampungan

BeritaWonogiri.com (MEDAN) – 26 TKI ilegal gagal menyeberang ke Negeri Jiran. Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggerebeg rumah penampungan tenaga kerja migran, menggagalkan rencana pengiriman mereka ke Malaysia.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Sumaryono di Medan, Sabtu mengatakan, 26 pekerja migran ilegal tersebut terdiri dari 18 orang laki-laki dan delapan orang perempuan.

Sumaryono merinci para calon pekerja ilegal itu paling banyak berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur 12 orang dan dari Aceh 7 orang. Sisanya dari  Nusa Tenggara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumut, dan dari Riau.

Para pekerja migran ilegal itu akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai asisten rumah tangga, pekerja kilang, dan juga pekerja kebun dengan gaji yang dijanjikan 1.500 RM atau setara sekitar Rp5 juta per bulan.

“Pekerja migran yang hendak berangkat tersebut membayar biaya masing-masing sebesar Rp5 juta ,” jelasnya.

Sumaryono mengatakan 26 orang calon pekerja migran ilegal itu diamankan dari salah satu rumah di Kelurahan Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (16/5).

“Selain itu, kami menetapkan tiga orang tersangka berinisial MF, K dan HR yang diduga menjadi agen pengiriman pekerja migran ilegal tersebut,” ucapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 subsider Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (Irfandy)

Komentar