Sat ResNarkoba Polres Sukoharjo Menangkap Gareng, Terkait Kasus Narkoba

BeritaWonogiri.com (SUKOHARJO) — Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial HS alias Gareng, 31 Tahun, seorang pedagang yang berdomisili di Sukoharjo Kota.

Kasat ResNarkoba, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Selasa, 20 Mei 2025, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat  adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kampung Sukoharjo, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo.

“Menindaklanjuti informasi , tim segera melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan seorang pelaku di rumahnya,” terang Ari Widodo, dikutip polressukoharjo.go.id.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat sekitar 0,28 gram yang diduga disimpan untuk digunakan sendiri.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polres Sukoharjo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat.

HS alias Gareng disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Ditambahkan, Polres Sukoharjo terus mengimbau masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. (Irfandy*)

 

Komentar