Pasang Patok Batas Tanah dengan Benar: Kunci Aman Asetmu di GEMAPATAS 2025

Ukuran Patok Sesuai Aturan ATR/BPN, Cegah Sengketa Tanah dengan Mudah

Beritawonogiri.com [WONOGIRI] – Dalam rangka mendukung Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pemasangan patok batas tanah sesuai ketentuan resmi.

Patok batas tanah menjadi langkah awal krusial dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mewujudkan visi “Indonesia Lengkap” yang bebas sengketa. Indah P, Tim Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, mengajak warga mempersiapkan patok dengan ukuran standar untuk memastikan keamanan aset tanah mereka, sekaligus memperkuat semangat gotong royong menjelang HUT ke-80 RI.

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021, pemasangan dan pemeliharaan tanda batas tanah menjadi tanggung jawab pemohon. Untuk tanah di bawah 10 hektar, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 menetapkan beberapa opsi patok, seperti pipa besi berdiameter 5 cm dan panjang 100 cm (80 cm di dalam tanah, 20 cm dicat merah), pipa paralon berisi beton dengan ukuran serupa, atau tugu batu bata berukuran 20x20x40 cm. Khusus daerah rawa, kayu kuat seperti jati sepanjang 1,5 meter dengan salib pengikat diperlukan.

“Patok yang jelas mencegah cekcok dan caplok, melindungi hak tanah secara hukum,” ujar Indah P, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini.Untuk tanah di atas 10 hektar, standar patok lebih besar, seperti pipa besi berdiameter 10 cm dan panjang 1,5 meter atau tugu beton berukuran 30x30x60 cm dengan dasar 70x70x40 cm.

Jika kondisi lokal mengharuskan penyesuaian, Kepala Kantor Pertanahan berwenang menentukan spesifikasi alternatif. “Di Wonogiri, banyak warga menggunakan pipa paralon berisi beton karena murah dan tahan lama,” ungkap Agus Santoso, Kepala Kantor Pertanahan Wonogiri. Ia menambahkan bahwa patok yang sesuai standar memudahkan pemetaan berbasis drone dalam PTSL, yang hingga Juli 2025 telah mensertifikasi 85.000 bidang tanah di Wonogiri.Kegiatan GEMAPATAS 2025, yang digelar serentak di 23 kabupaten/kota termasuk Wonogiri, Purworejo, dan Pangandaran, mengajak masyarakat memasang patok bersama tetangga untuk meminimalisir konflik batas. “Saya akhirnya tenang setelah memasang patok bersama tetangga.

Sekarang tanah saya jelas batasnya,” kata Suparno, petani dari Desa Ngadirojo, Wonogiri. Edukasi ini juga menekankan pentingnya Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas sebagai syarat sertifikasi, sebagaimana diatur dalam peraturan. Dengan patok yang tepat, masyarakat tidak hanya melindungi aset, tetapi juga memperkuat kebersamaan dalam menjaga warisan tanah untuk generasi mendatang.

Semangat GEMAPATAS mencerminkan gotong royong dalam mewujudkan Indonesia Lengkap yang bebas sengketa tanah. Kementerian ATR/BPN,  mengajak warga di seluruh Indonesia untuk aktif berpartisipasi. “Pasang patok bukan hanya untuk sertifikasi, tetapi untuk ketenangan hati dan masa depan keluarga,” tutup Indah P. Dengan edukasi ini, Wonogiri dan daerah lain diharapkan menjadi teladan dalam menjaga kepastian hukum pertanahan, menciptakan harmoni di tengah masyarakat, dan mendukung visi pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *