Beritawonogiri.com [WONOGIRI] – Pemasangan patok batas tanah yang sesuai standar menjadi hal krusial dalam proses pengukuran dan pendaftaran tanah. Tanpa tanda batas yang jelas, risiko sengketa dengan tetangga atau pihak lain semakin tinggi. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN RI No. 16 Tahun 2021 Pasal 19a, pemasangan dan pemeliharaan tanda batas tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemohon.
Menurut Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997, ukuran patok batas tanah berbeda tergantung luas bidang tanah dan bahan yang digunakan. Untuk tanah di bawah 10 hektar, patok bisa berupa pipa besi, paralon beton, kayu keras, atau tugu batu dengan ketentuan ukuran tertentu. Misalnya, pipa besi harus memiliki panjang minimal 100 cm, dengan 80 cm tertanam dan 20 cm dicat merah di permukaan.
Sementara itu, untuk tanah seluas lebih dari 10 hektar, standar patok lebih besar dan kokoh. Contohnya, pipa besi harus berukuran minimal 1,5 meter dengan diameter 10 cm, sedangkan tugu batu harus berukuran 30 cm x 30 cm x 60 cm. Ketentuan ini dirancang untuk memastikan tanda batas tetap stabil dan mudah dikenali dalam jangka panjang.
Indah P, Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, menegaskan bahwa pemasangan patok yang tidak sesuai standar dapat menghambat proses sertifikasi tanah. “Masyarakat harus memastikan patok batas memenuhi aturan agar tidak ada masalah saat pengukuran ulang atau klaim di kemudian hari,” ujarnya.
Jika kondisi lapangan tidak memungkinkan pemasangan patok sesuai standar, Kepala Kantor Pertanahan setempat dapat menetapkan bentuk dan ukuran alternatif. Namun, hal ini harus didukung dengan dokumen resmi untuk menghindari ketidakjelasan batas tanah di masa depan.






