Gandeng KPK, Ahmad Luthfi Benahi Tata Kelola Pertambangan Galian C di Jateng

Komitmen Transparansi Pemprov Jateng Bersama KPK

BeritaWonogiri.com [SEMARANG] – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah progresif untuk memberantas praktik lancung di sektor galian C. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, resmi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Langkah strategis ini diambil di tengah maraknya aktivitas tambang ilegal serta lonjakan kebutuhan material pembangunan di wilayah tersebut. Kerja sama ini berfokus pada pemetaan perizinan, penguatan pengawasan, sinkronisasi tata ruang, hingga penertiban pertambangan tanpa izin (PETI).

“KPK nanti membersamai kita agar ke depan tata kelola pertambangan ini akan kita buka. Saya ingin nanti kita terang-benderang agar tidak terjadi adanya pelanggaran hukum,” ujar Ahmad Luthfi saat memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat, 12 Juni 2026.

Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa sektor MBLB memiliki peran yang sangat strategis bagi daerah. Selain menjadi pemasok utama material pembangunan, sektor ini merupakan salah satu motor penggerak ekonomi warga lokal. Namun, penguatan sistem menjadi harga mati agar sektor ini tidak memicu kerusakan lingkungan, persoalan hukum, maupun kebocoran pendapatan daerah.

Melalui pendampingan dari tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Pemprov Jateng ingin memastikan seluruh aktivitas tambang berjalan transparan dan akuntabel.

Pembenahan sektor ini akan menyasar seluruh proses dari hulu ke hilir secara ketat. Pemerintah daerah akan memeriksa ulang proses perizinan, kesesuaian koordinat lokasi tambang, pemenuhan kewajiban reklamasi pascatambang, hingga pengawasan operasional di lapangan.

“Petakan dulu regulasinya, kelemahannya di mana. Upaya pre-emptive dan preventif harus kita kedepankan. Penegakan hukum menjadi langkah terakhir,” tegas Luthfi.

Berdasarkan data resmi Pemprov Jawa Tengah hingga Rabu, 4 Juni 2026, tercatat ada 505 izin pertambangan yang aktif. Angka tersebut meliputi 80 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 128 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, 157 IUP operasi produksi, serta 105 perpanjangan IUP operasi produksi.

Meski jumlah izin resmi cukup banyak, praktik tambang ilegal atau PETI masih menjadi tantangan besar di Jawa Tengah. Data menunjukkan terdapat 128 kasus PETI pada tahun 2025, dan telah ditemukan 49 kasus serupa hingga Mei 2026.

Merespons pelanggaran tersebut, aparat penegak hukum dari Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah telah melakukan 13 penindakan sepanjang tahun 2025, serta 5 penindakan hukum hingga Mei 2026.

Sebagai bukti ketegasan dalam memperbaiki tata kelola pertambangan, Pemprov Jateng tidak segan mencabut izin perusahaan yang membandel. Sepanjang periode 2025-2026, pemerintah telah mencabut izin operasional empat perusahaan terbukti melanggar aturan.

Perusahaan tersebut adalah CV Raksanam Lokapala di Boyolali, PT Parama Miguno Bumi di Kendal, CV Wishnu Pratama di Sragen, dan PT Dinar Batu Agung di Banyumas.

Ahmad Luthfi meluruskan bahwa penataan ini bukan untuk mempersulit atau menghambat investasi di Jawa Tengah. Sebaliknya, langkah kolaboratif bersama KPK ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi para pelaku usaha.

Apalagi, Jawa Tengah saat ini sedang mengebut sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN). Kebutuhan material untuk proyek Tol Jogja-Bawen, Semarang-Demak, dan Klaten-Jogja terus meningkat tajam.

“Jawa Tengah saat ini sedang membangun infrastruktur besar. Kebutuhan material masih kurang. Karena itu, kita harus memastikan tata kelolanya tertib, regulasinya jelas, dan pembangunan tetap berjalan,” pungkasnya.

Sektor MBLB sendiri menyumbang kontribusi ekonomi yang signifikan. Pada tahun 2025, penerimaan opsen pajak MBLB menyentuh Rp 23,2 miliar, dan per Mei 2026 telah mencapai Rp 10,6 milar. Sektor ini juga menopang 811 perusahaan hilir dengan nilai investasi Rp 30,4 triliun dan menyerap 12.184 tenaga kerja lokal. (*)

Komentar