Polda Jateng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Colomadu, 23 Paket Siap Edar Disita

Satu Pelaku Merupakan Residivis Kasus Narkotika

BeritaWonogiri.com [SEMARANG] – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar. Petugas membekuk dua pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu Colomadu di sebuah kamar mess di Kelurahan Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Rabu (29/7/2026) pukul 10.25 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 23 paket sabu dengan total berat bruto 17,86 gram yang siap didistribusikan kepada para pemesan. Dua tersangka yang diamankan berinisial AM (30) dan MG (31), di mana keduanya tercatat sebagai warga Kota Surakarta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Colomadu.

“Berbekal informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti. Dari hasil pendalaman, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan narkotika,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur pada Sabtu (1/8/2026).

Penggeledahan bermula ketika petugas menemukan satu paket sabu di dalam saku jaket salah satu tersangka. Pemeriksaan yang dilanjutkan ke area kamar mess mengungkap puluhan paket sabu lainnya beserta barang bukti operasional.

Selain 23 paket sabu, polisi menyita satu unit timbangan digital, kantong plastik klip, lakban beraneka warna, double tape, satu set alat hisap (bong), dompet, dan dua unit telepon genggam.

Hasil pemeriksaan penyidik mengungkapkan bahwa kedua tersangka menjadikan kamar mess tersebut sebagai markas untuk membagi sabu menjadi paket-paket kecil. Berdasarkan pengakuan pelaku, seluruh barang haram tersebut dipasok oleh seseorang berinisial W yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perintah W, kedua tersangka mengambil, mengemas, lalu meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu menggunakan modus sistem tempel atau ranjau untuk menghindari kontak langsung dengan pembeli.

“Kedua tersangka bertugas menyiapkan paket sabu siap edar. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta serta diberikan sabu gratis untuk dikonsumsi. Keterangan ini terus kami dalami untuk mengejar pelaku utama,” ungkap Yos Guntur.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pernah dipidana pada tahun 2021 dan baru bebas pada tahun 2025. Fakta ini menegaskan bahwa kejahatan narkotika merupakan jaringan terorganisir yang kerap merekrut kembali mantan narapidana.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto menyampaikan apresiasi tinggi atas peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal kepada pihak kepolisian.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat. Kami mengajak seluruh warga Jawa Tengah untuk terus bersama-sama membasmi narkoba. Jangan ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, identitas pelapor dipastikan aman terlindungi,” tegas Kombes Pol. Yuliyanto.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jateng di Kota Semarang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika jo. KUHP dengan ancaman pidana berat. (*)

Komentar