BeritaWonogiri.com | Bali, Jumat, 28 Agustus 2026 — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Tempo Media Group dalam kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).
Penghargaan tersebut diterima langsung Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam Malam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Regional Jawa-Bali Batch II 2026 di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Jumat malam.
Penghargaan itu diberikan di tengah upaya pengelolaan sampah Jateng yang tidak hanya berfokus pada pengurangan timbunan di tempat pembuangan akhir (TPA), tetapi juga mencakup pengelolaan dari hulu hingga hilir.
Ahmad Luthfi mengatakan persoalan sampah di Jawa Tengah tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan TPA. Pemprov Jateng kemudian membangun pola pengelolaan berdasarkan volume dan karakteristik sampah di masing-masing wilayah.
Untuk timbunan dengan volume lebih dari 1.000 ton per hari, penanganan diarahkan melalui skema aglomerasi dan regional dengan konsep Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Sementara itu, sampah dengan volume sekitar 100-200 ton per hari diarahkan menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).
“Pengelolaan sampah kita bagi dalam beberapa klaster. Untuk volume besar kita dorong aglomerasi dan regional, termasuk untuk PSEL. Sementara yang 100-200 ton per hari kita arahkan menggunakan RDF,” kata Luthfi.
Skema aglomerasi mulai dikembangkan melalui kerja sama dengan Danantara. Dalam skema ini, sampah tidak lagi dipandang sekadar limbah, tetapi diproses menjadi sumber energi.
Di Semarang Raya, skema tersebut mencakup Kota Semarang dan Kabupaten Kendal. Pekalongan Raya meliputi Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Batang.
Sementara Tegal Raya mencakup Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes. Pengembangan serupa juga didorong di kawasan Soloraya yang melibatkan Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Sragen, Sukoharjo, Wonogiri, Boyolali, serta Kota Salatiga.
Teknologi RDF telah dipraktikkan di sejumlah daerah, antara lain Kabupaten Cilacap, Banyumas, Kudus, dan Magelang.
Sampah yang telah diolah melalui skema tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai bahan bakar untuk industri semen.
Pemprov Jateng juga menyiapkan langkah untuk mengatasi timbunan sampah yang sudah menggunung di TPA.
Untuk TPA Jatibarang, Kota Semarang, pemerintah berencana menggandeng Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk mengolah timbunan sampah menjadi bahan bakar solar.
Di kawasan Soloraya, Pemprov Jateng juga mendorong investasi untuk mengolah timbunan sampah. Sejumlah investor telah diarahkan untuk melihat potensi pengembangan sektor tersebut.
Luthfi menegaskan persoalan sampah tidak semata-mata berada di hilir. Kapasitas pengolahan di TPA, menurutnya, tidak akan menyelesaikan persoalan apabila produksi sampah dari masyarakat terus meningkat.
Karena itu, penanganan dari sektor hulu menjadi bagian penting strategi Pemprov Jateng. Kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengurangi sampah sejak dari sumbernya terus didorong, salah satunya melalui program Desa Mandiri Sampah.
“Persoalan sampah tidak hanya bagaimana mengolah timbunan di TPA. Dari hulunya juga harus kita selesaikan. Kesadaran masyarakat menjadi bagian penting,” ujarnya.
Selain pemerintah provinsi, sejumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah juga mendapat apresiasi dalam kategori berbeda.
Kabupaten Rembang menjadi terbaik pertama tingkat pemerintah kabupaten untuk kategori Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan. Kota Tegal meraih terbaik kedua tingkat pemerintah kota pada kategori yang sama.
Untuk kategori Akses Penduduk terhadap Layanan Pendidikan, Kota Salatiga menjadi terbaik pertama tingkat pemerintah kota.
“Dari Jawa Tengah banyak yang dapat penghargaan, termasuk pemerintah provinsi. Ada Kabupaten Rembang, Kota Tegal, Kota Salatiga, dan Kabupaten Wonosobo. Ini menjadi motivasi kita untuk lebih giat dalam melayani kebutuhan dasar masyarakat,” kata Luthfi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan persoalan sampah dan lingkungan menjadi salah satu perhatian utama pemerintah pusat. Pemerintah juga telah menetapkan target zero sampah pada 2029.
Menurut Tito, penghargaan bagi pemerintah daerah berprestasi bukan sekadar bentuk pengakuan. Pemerintah pusat juga menyiapkan insentif fiskal sebagai stimulus agar daerah terus meningkatkan kinerja pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Penghargaan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak cukup hanya dengan mengangkut dan membuang. Sampah perlu dikurangi dari sumbernya, diolah, dan sebisa mungkin dikembalikan menjadi sumber daya yang memberi manfaat ekonomi maupun energi bagi masyarakat. (*)







Komentar