BeritaWonogiri.com [SEMARANG] – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menggelar gelar perkara terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum polisi berinisial AKBP B. Gelar perkara yang berlangsung pada Rabu, 19 November 2025, sore hingga petang, memutuskan penempatan AKBP B dalam ruang khusus (patsus) selama 20 hari mulai 19 November sampai 8 Desember 2025.
Gelar perkara dipimpin oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto dan diikuti oleh sebelas personel Bidpropam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum. Tim menyimpulkan bahwa AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah. Wanita tersebut merupakan dosen universitas di Semarang yang ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025, di sebuah kamar kost di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang.

Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar menegaskan, keputusan penempatan khusus adalah bagian dari penegakan aturan dan bentuk komitmen Bidpropam memastikan proses berlangsung objektif dan terukur. “Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa hasil gelar perkara ini menjadi bukti sikap tegas Polda Jateng terhadap pelanggaran anggota Polri. “Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tegas Saiful Anwar.(*)






