Anggota Polisi Tewas di Hotel, Dua Temannya Sesama Anggota Polri Dipecat

Korban Ditemukan di Dasar Kolam Renang Hotel

BeritaWonogiri.com (NTB) – Dua anggota Polri dipecat pasca tragedi tewasnya Brigadir Nurhadi di salah satu hotel di Gili Trawangan, NTB pertengahan April lalu. Dua personel itu, Kompol YG dan Ipda AC, merupakan anggota Propam Polda NTB sekaligus atasan Brigadir Nurhadi.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, membenarkan pemecatan tersebut kepada wartawan di Mataram, Rabu, 28 Mei 2025.

“Iya, sudah kami lakukan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) pada Selasa,27 Mei 2025. Kami akan menjelaskan lebih lanjut dalam rilis tertulis nanti,” ujar Kholid kepada wartawan, Jumat.

Diketahui, Brigadir Nurhadi meninggal di salah satu hotel, Rabu, 16 April lalu. Saat itu, korban bertiga dengan atasannya Kompol YG dan Ipda AC. Korban diduga meninggal tak wajar. Jasadnya ditemukan mengambang di dasar kolam.

Kompol YG yang mengetahui kondisi tersebut, memanggil rekan kerjanya yang lain Ipda AC. Semua panik, Ipda AC memanggil pihak hotel untuk meminta bantuan.

Pihak hotel pun membantu menghubungi klinik Warna di Gili Trawangan. Sayangnya, upaya penyelamatan Brigadir Nurhadi tidak berhasil. Kasus itulah yang menyebabkan kedua anggota polisi YG dan AC dipecat.

Langkah tegas Polda NTB ini mendapat apresiasi Guru Besar Hukum Universitas Mataram, Prof. Dr. H. M. Galang Asmara, S.H., M.Hum.

“Ini langkah yang patut diapresiasi karena Polda NTB tidak bermain-main dalam menegakkan disiplin dan etika di internal kepolisian. Sanksi terhadap pelanggaran etika, apalagi yang menyangkut perilaku tercela, harus ditindak secara adil dan transparan,” ujar Prof. Galang dikutip humaspolri.go.id.

Menurutnya, penerapan aturan seperti Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri menunjukkan keberpihakan institusi pada prinsip negara hukum. Ia juga menyoroti pentingnya pemisahan antara proses etik dan pidana dalam perkara tersebut.

“Ketika Polda NTB melanjutkan penyidikan pidana walaupun sanksi etik sudah dijatuhkan, itu adalah bukti bahwa prinsip keadilan dan akuntabilitas tetap dijaga. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik, khususnya dalam konteks reformasi Polri menuju profesionalisme yang sesungguhnya,” imbuhnya.

Prof. Galang menilai, tindakan Polda NTB ini sejalan dengan semangat Polri PRESISI yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia berharap langkah seperti ini dapat menjadi preseden baik bagi jajaran kepolisian di daerah lain.

“Penegakan etik yang tegas bukan hanya berdampak ke dalam, tetapi juga menjadi pesan kuat bagi publik bahwa Polri bersungguh-sungguh ingin memperbaiki citra dan kualitas layanannya,” tutupnya. (Irfandy*)

Komentar