Polisi Tangkap 5 Pengedar Upal Termasuk Dua Kepala Desa, Barang Bukti Rp0,5 Milliar Lebih

Dua Tersangka Merupakan Kades Aktif di Desa Sine dan Ngrambe Kabupaten Ngawi

BeritaWonogiri.com (NGAWI) – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur,mengungkap jaringan peredaran uang palsu dengan nominal lebih dari Rp0,5 Milliar.

Kepala Polres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, hingga Jumat 30 Mei 2025, barang bukti telah disita polisi, di antaranya 5.040 lembar uang rupiah palsu seratus ribuan, 1.000 lembar real Brasil palsu lima ribuan, 91 lembar dolar AS palsu pecahan 50an Dolar, dan puluhan alat bantu, seperti mesin hitung, pemotong, LED, penggaris, dan mikroskop mini.

Dari kasus ini, lima pelaku ditangkap masing-masing inisial DM, 42 Tahun, kepala desa aktif di Sine, Ngawi; ES, 55 Tahun kepala desa aktif di Ngrambe, Ngawi; AS 41 Tahun asal Sragen, AP 38 Tahun, warga Kuningan, Jawa Barat; dan TAS, 47 Tahun, warga Lampung Selatan.

“Kelima orang tersangka kini ditahan di Mapolres Ngawi. Dua orang di antaranya adalah kepala desa, yakni DM dan ES,” ujar Charles Pandapotan Tampubolon dikutip antaranews.com.

Pengungkapan kasus berawal dari keresahan warga terkait peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Ngrambe dan Sine, Kabupaten Ngawi, hingga mereka melapor ke Polres Ngawi. Dari penyelidikan, polisi menemukan jejak peredaran uang palsu di empat kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun (ketiganya Jatim), dan Sragen, Jawa Tengah.

Modus para pelaku mengedarkan uang palsu di toko kelontong, toko swalayan, warung, agen Brilink, hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).  Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai mata uang palsu termasuk real Brasil dan dolar Amerika Serikat.

Charles mengatakan uang palsu itu diperoleh dari tersangka AP dan TAS dengan skema satu banding tiga. Sedangkan uang palsu tersebut diduga diperoleh dan dikendalikan oleh seseorang ‘Mr X’ yang masih diburu.

“Kami duga ada aktor intelektual yang menjanjikan keuntungan cepat kepada para pelaku. Ini sedang kami dalami,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36, 37, dan 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Irfandy*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *