BPR BKK se-Jateng Siap Dimerger, Posisi Jabatan 33 Direksi Bakal Hilang

Bank Merger Rencananya Hanya Dipimpin Satu Direksi

BeritaWonogiri.com (SEMARANG)Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melakukan merger 33 Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) menjadi Bank Syariah pada 2026. Regulasinya saat ini masih digodok DPRD setempat.

Kebijakan ini akan berimbas pada posisi jabatan direksi di 33 BPR BKK  tersebut akan hilang, digantikan satu direksi Bank Syariah.

Dikutip situs pemprovjateng.go.id, kebijakan merger atau konsolidasi itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Konsolidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) se-Jateng menjadi entitas Bank Syariah.

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan, jika penggabungan total 33 BPR BKK se-Jateng itu bisa tercapai, asetnya diperkirakan akan mencapai Rp12 triliun. Konsolidasi tersebut sudah dilandasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2024.

“Dengan konsep konsolidasi ini, tentu saja akan lebih efisien,” ucap Sumarno, seusai rapat paripurna di gedung DPRD Jateng, Rabu, 28 Mei 2025.

Efisiensi dimaksud, kata dia, salah satunya dari segi manajemen, karena dari total 33 direksi yang ada, akan menjadi satu saja. Sementara, BPR BKK yang berkedudukan di kabupaten/ kota akan menjadi cabang.

“Nanti yang ada di kabupaten/ kota akan dijadikan cabang. Jadi lebih efisien dengan satu manajemen, tentu saja akan menjadi lebih efektif,” ucapnya.

Sumarno menerangkan, kinerja BPR BKK di Jateng saat ini semakin positif. Dengan dilakukan merger, diharapkan kinerjanya menjadi lebih atraktif, sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia berharap, skema Bank Syariah ini sudah terbentuk pada 2026 dan mulai berjalan pada 2027.

Wakil Ketua DPRD Jateng, Setya Ari Nugroho, memberi apresiasi atas penyusunan raperda tentang konsolidasi PT BPR BKK Jawa Tengah menjadi bank syariah.

“Kami juga memberikan apresiasi kepada eksekutif, yang juga telah memberikan tanggapan terkait dengan usulan raperda dari Komisi C (DPRD Jateng) ini,” tuturnya. (Irfandy*/Sc : Humas Pemprov Jateng)

Komentar