Dugaan Korupsi Alat Kesehatan di Karanganyar Libatkan PNS, Kejari Tetapkan Dua Tersangka

BeritaWonogiri.com (KARANGANYAR) – Penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar kembali menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Dinas Kesehatan setempat, Senin 2 Juni 2025.

Kedua tersangka yakni K, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinkes setempat, yang diduga berperan mengkondisikan proses pengadaan alkes tersebut. Kemudaian JS, pihak swasta sebagai marketing.

JS diduga memberikan komitmen fee kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar sebagai bagian dari proses pengadaan tersebut.

Keduanya resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Karanganyar, Selasa, 03 Jun 2025 11:30 WIB

“K dan JS juga dikenakan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2, 3, dan 5 terkait kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, dan tindak pidana suap,”ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yunianto.

Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Masing-masing yaitu P, Kepala Dinkes Karanganyar, dan A, petugas fungsional bagian perencanaan Dinkes Karanganyar, Kedua tersangka ini ditahan pada Kamis 23 Mei 2025.

Kemudian DN, Manajer Operasional PT Sungadiman Makmur Sentosa, dan SW, staf pemasaran di perusahaan tersebut. Kedua tersangka ditahan pada Selasa 27 Mei 2025. Dalam kasus ini, PT Sungadiman Makmur merupakan rekanan bergerak di bisang pengadaan alkes di Dinkes Karanganyar.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alkes ini telah menjadi sorotan publik. Kejari Karanganyar berkomitmen mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta mengembalikan kerugian negara. Penyelidikan mendalam mengenai aliran dana dan peran pihak lain yang berpotensi terlibat akan terus dilakukan. (Irfandy*)

Komentar