BeritaWonogiri.com [JATISRONO] – Enam orang pria yang sedang bermain judi domino jenis Kiu-Kiu tertangkap tangan bersama barang bukti dan diamankan polisi. Mereka berjudi di tempat hajatan salah satu rumah di Dusun Ngembung, Desa Gondangsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.
Penangkapan dilakukan anggota satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri pada Minggu dini hari, 22 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, SH, MH, Rabu, 25 Juni 2025 menyampaikan pengungkapan kasus judi berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi hajatan warga.
Dari laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
“Sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan enam orang pria yang sedang bermain judi domino jenis Kiu-Kiu. Para pelaku tertangkap tangan bersama barang bukti dan langsung dibawa ke Polres Wonogiri untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Anom Prabowo.
Adapun keenam pelaku yang berhasil diamankan yaitu inisial D, 38, S, 31, FA, 35, SD, 49 dan AK, 32, kesemuanya warga Gondangsari, Jatisrono serta seorang warga Desa Jatipurwo, Jatisrono, ST, 35.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku mulai berjudi sekitar pukul 23.00 WIB dengan dalih untuk mengisi waktu saat berjaga di acara hajatan warga.
Anom mengatakan barang bukti yang diamankan petugas di lokasi kejadian berupa satu set kartu domino, sebuah meja, enam buah kursi dan uang tunai sebesar Rp402.000.
Para pelaku disangkakan melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian,dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
“Polres Wonogiri berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat lainnya demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” kata AKP Anom Prabowo. (*)
Editor: Triantotus






