BeritaWonogiri.com [SRAGEN] – Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, membantah video viral anjing dikuliti hidup-hidup terjadi di wilayahnya. Kapolres mengimbau masyarakat bijak menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Saya sudah cek, tidak ada kejadian itu di Sragen,” ujar Petrus Parningotan Silalahi dikutip situs Polres Sragen, Minggu, 8 Juni 2025.
Diketahui, video anjing hidup dikuliti yang diposting anggota DPR Ahmad Syahroni lewat akun Instagram @ahmadsyahroni88, membuat heboh Jagat media sosial.
Dalam tayangan video berdurasi sekitar 5 detik, nampak seekor anjing berwarna coklat dalam kondisi kaki belakangnya di posisi atas ( di luar layar) dengan kondisi kulit bagian perut hingga selangkangan sudah terbuka akibat disayat pisau (dikuliti).
Anjing malang tersebut dipastikan masih hidup. Itu terlihat di detik ke tiga, dia menggeliat dan enggerakkan kepalanya ke atas entah mau melepas tali pengikat kakinya atau hendak menggigit tangan yang memegang pisau di dekatnya.
Tidak ada penjelasan detail terkait pelaku dan lokasi penyiksaan hewan ini. Tetapi video tersebut membuat netizen meradang.
“Bangsat ini manusia yg KULITIN Anjing dalam keadaan hidup… Tolong Polisi @humas_poldajateng tangkap pelaku nya di duga daerah sragen…” tulis Ahmad Syahroni dalam postingannya.
Pihak kepolisian sendiri telah melakukan penyelidikan mendalam terkait video yang memperlihatkan penyiksaan hewan malang tersebut. Hasil penelusuran pihak kepolisian menunjukkan, video tersebut kemungkinan besar merupakan kejadian lama dari wilayah lain, sengaja disebarkan kembali dengan narasi menyesatkan untuk memicu keresahan.
“Kuat dugaan ini video lama yang diposting ulang dengan klaim seolah-olah terjadi di Sragen,” jelas AKBP Petrus.
Jajaran Polres dan Polsek Sragen telah dikerahkan untuk memverifikasi informasi tersebut, termasuk pengecekan di lapangan dan analisis digital. Hingga kini, kepolisian memastikan tidak ada laporan atau bukti kejadian serupa di wilayah hukum Sragen.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk melacak sumber penyebaran video tersebut. Menurut data Divisi Humas Polri, kasus penyebaran hoaks melalui media sosial meningkat 15% sepanjang 2024-2025, terutama menjelang agenda nasional seperti Pilkada.
AKBP Petrus mengimbau masyarakat bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Hoaks seperti ini bisa memicu keresahan. Kami harap warga lebih kritis dan melapor jika menemukan konten mencurigakan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku penyebar hoaks dapat dijerat Pasal 28 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.(Irfandy*)






