Kasus Pembunuhan Jurnalis oleh Oknum TNI AL di Banjarmasin Bermotif Asmara Segitiga

Tak mau dibilang pacar, terdakwa menyebut sebagai hubungan spesial

BeritaWonogiri.com (BANJARMASIN) – Kasus pembunuhan jurnalis, Juwita, 23 Tahun, oleh Oknum TNI AL, Jumran, memasuki babak persidangan di Pengadilan Militer.

Dalam persidangan terungkap, pembunuhan Jumran terhadap jurnalis asal Banjarbaru tersebut, dilatarbelakangi asmara segitiga. Terdakwa menjalin dua hubungan asmara dengan korban dan wanita lain di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi mengungkapkan bukti tersebut, saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin, 6 Mei 2025.

Sebelumnya dalam rekonstruksi Sabtu, 5 April 2025, diketahui Jumran membunuh Juwita di dalam mobil rental dengan cara menelikung dan mencekik leher korban. Korban pun sempat terpentok sabuk pengaman hingga mengalami memar.

 

Sunardi memaparkan, korban dan terdakwa awalnya berkenalan lewat sosial media, dan bertukar nomor whatsapp. Keduanyapun berkomunikasi sayang-sayangan dan tidak sungkan membahas seksual.

Mereka mengadakan pertemuan pertama di suatu kafe di Banjarbaru, dan berikutnya di salah satu hotel. Pertengahan November 2024, terdakwa mengajak korban bertemu kembali di Banjarbaru membahas kedekatan mereka yang disebut terdakwa sebagai hubungan spesial.

“Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali menghubungi korban diajak jalan-jalan, namun meminta agar hanya berduaan dengan isyarat berhubungan badan.” Ucap Sunardi, dikutip antaranews.com.

Korban sempat menanyakan, jika hamil apakah terdakwa mau bertanggung jawab, dan dengan sigap terdakwa menjawab siap bertanggung jawab jika itu anaknya. Terdakwa juga meyakinkan agar korban tidak ragu atau takut ditinggalkan.

Merekapun merencanakan ketemu di suatu hotel di Banjarbaru. Sebelum berhubungan badan, korban sempat melontarkan pertanyaan apakah memilih korban atau pacarnya di Sulawesi.

Namun, terdakwa menjawab lebih memilih pacarnya, lantaran dengan korban dia hanya menjalani hubungan spesial.

Keluarga korban yang mengetahui kronologis hubungan keduanya tidak terima. Keluarga korban meminta terdakwa bertanggung jawab agar menikahi dan mengancam ke jalur hukum.

Dalam surat dakwaan, dengan dalih kondisi ekonomi, terdakwa tidak siap dan merencanakan pembunuhan karena sudah merasa buntu akibat desakan menikahi korban.

 

 

Terdakwa kembali merencanakan pembunuhan. Meski sempat dilarang rekannya dan disarankan bertanggung jawab menikahi korban, tak dihiraukan terdakwa karena tidak mencintai korban.

Hingga mereka mengadakan pertemuan lagi pada Sabtu, 22 Maret 2025. Terdakwa tiba di Banjarbaru dan menjemput korban menggunakan mobil rental.

Pada hari itu, terdakwa menghabisi nyawa korban di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Jasad korban tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya, sehingga memunculkan dugaan korban tewas kecelakaan tunggal.

Dalam sidang perdana, majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin telah memeriksa sebanyak enam saksi dari total 11 saksi, lima saksi lain beserta alat bukti lain akan diperiksa pada Kamis (8/5).

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi. (Irfandy)

Komentar