Kejari Bogor Tetapkan dan Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit di Bank Pelat Merah

BeritaWonogiri.com (BOGOR) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jumat 20 Juni 2025, melakukan penetapan dan penahanan lima tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit pada Bank Plat Merah Tahun 2023 sampai dengan Bulan Juli 2024.

Kasus dengan modus rekayasa data kredit 7  debitur KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan 6 debitur KMK (Kredit Modal Kerja) ini menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp8,9 Miliar.

Dikutip akun IG @kejari_kab_bogor.go.id, berdasarkan hasil penyidikan kejaksaan ditemukan, sebagian besar debitur tidak memiliki usaha sebagaimana diajukan dalam permohonan kredit.

Rekayasa lain terkait lokasi usaha tidak sesuai dengan data pengajuan kredit Dana, tidak dilakukan survey tempat kediaman, dan para debitur tidak memiliki pendapatan pasti sehingga tidak memilki kemampuan membayar angsuran kredit.

Sementara dari hasil penyidikan kejari diperoleh 2 (dua) alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga  status kelima orang tersebut yang sebelumnya sebagai Saksi, ditingkatkan menjadi Tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kab. Bogor, Ate Queyeni Ilyas dalam keterangannya kepada awak media, Jumat, 20 Juni 2025 menjelaskan, lima orang tersangka tersebut berasal dari internal dan eksternal Bank BRI.

Kelima tersangka itu insial AG selaku pimpinan BRI Kantor Cabang Pembantu Dramaga, WS dan DO masing-masing selaku analis kredit di bank pelat merah tersebut.

Sementara tiga tersangka lainnya inisial FS, berperan sebagai pencari debitur dan AD,diduga menjadi penampung dana kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp8,9 miliar.

Para tersangka sebelumnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dari perkara kredit fiktif tersebut. Namun dari penelusuran penyidik ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status para saksi tersebut menjadi tersangka

“Kami menaikkan status kelima orang tersebut yang sebelumnya sebagai Saksi, kami tingkatkan sebagai tersangka,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kab Bogor, Ahmad Sudarmaji, dikutip kejaksaan.go.id.

Dengan penetapan sebagai tersangka, Penyidik Kejari Kab Bogor langsung melakukan penahanan selama 20 hari kepada lima orang tersangka masing-masing di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Pondok Rajeg dan Lapas Paledang, Bogor.

Modus Para Tersangka

Mengutip unggahan akun instagram resmi Kejari Kab Bogor, @kejari_kab_bogor, Jumat, 20 Juni 2025, diketahui perkara ini bermula ketika Branch Risk & Compliance pada bank pelat merah ini melakukan mandatory verification dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pemberian KUR dan KUWM.

Setelah dilakukan pelaporan dan investigasi internal terungkap bahwa terdapat penyimpangan signifikan terhadap ketentuan pemberian kredit kepada 13 debitur yang tidak sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.

Usai penetapan tersangka, Penyidik Kejari Bogor selanjutnya akan melakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim Penyidik juga akan mencari segala harta benda milik para tersangka yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi ini selanjutnya akan dilakukan penyitaan dan harta benda tersebut dijadikan sebagai bentuk Pemulihan Kerugian Keuangan Negara yang menjadi tujuan penting dalam proses penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap tindakan yang merugikan keuangan negara,” tulis pengelola akun Instagram @kejari_kab_bogor. (Irfandy*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *