MUI Ingatkan Kasus Penggunaan Lemak Babi dalam Menu Ayam Goreng di Solo Segera Ditegasi

52 Tahun Berdiri Baru Diketahui Gunakan Lemak Babi

BeritaWonogiri.com (JAKARTA) –  Majelis Ulama Indonesia (MUI) minta kasus ‘Ayam Goreng Widuran’ segera disikapi pemerintah dengan tegas, baik secara administratif maupun hukum. Karena  kasus tersebut imbasnya bisa merusak reputasi Solo, khususnya bagi pengusaha kuliner.

Di sisi lain, kasus tersebut jelas merugikan umat Muslim di Solo. Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh terkait mencuatnya kasus lemak babi yang ditemukan pada usaha kuliner Ayam Goreng Widuran.

“Kalau tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Widuran ini contoh pelaku usaha culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi Kota Solo,” kata Prof Ni’am, dikutip situs mui.or.id, Senin, 26 Mei 2025.

Diketahui, Rumah Makan Ayam Goreng Widuran dikenal karena menu ayam kampung berbumbu rempah dan kremesan renyahnya. Namun beberapa hari ini viral di media sosial lantaran menggunakan lemak babi.

Kehebohan produk kuliner yang sudah 52 tahun berjaya di Kota Solo, Jawa Tengah ini bermula dari unggahan akun @pedalranger di media sosial Thread, yang mengaku menemukan fakta penggunaan minyak goreng babi itu. Padahal, tidak ada pemberitahuan detail dari pihak rumah makan itu.

Banyak pelanggan khususnya umat muslim yang baru mengetahui bahwa kremesan di Ayam Goreng Widuran menggunakan minyak babi.

Prof Ni’am mengatakan, kasus ayam goreng Widuran tersebut bisa berdampak buruk merugikan pelaku usaha Kota Solo, merusak kepercayaan publik, dan menurunkan jumlah wisatawan karena rasa tidak aman terhadap kuliner Solo.

“Pemerintah daerah harus segera melakukan langkah-langkah, baik administratif maupun hukum agar tidak berdampak buruk bagi Kota Solo,” tegas Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.

Kepada para pelaku usaha, kata Ni’am, harus patuh pada undang-undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia. Kalau tidak, harus ada sanksinya tegas.

“Pemerintah Daerah tidak boleh abai,” kata Prof Ni’am.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menjelaskan, ayam termasuk hewan halal untuk dikonsumsi. Tetapi jika tidak disembelih secara benar, maka bisa haram, hukumnya seperti bangkai.

“Meski ayam disembelih secara benar, jika digoreng dengan minyak babi, maka haram dikonsumsi,” tegasnya.

Prof Ni’am mengingatkan bahwa pemastian halal tidak hanya dilihat pada menu dan bahannya saja, tetapi harus dipastikan proses pengolahannya. Menurut Prof Ni’am, kasus Ayam Widuran tersebut memberikan pelajaran penting, bahwa setiap Muslim perlu berhati-hati memilih tempat kuliner.

“Harus dipastikan kehalalannya, cek sertifikat halalnya, tanya pemiliknya dan kendali indikasi-indikasinya,” jelasnya. (Irfandy*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *