BeritaWonogiri.com [SEMARANG] – Kabar menggembirakan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan Diskon PKB Jateng 2026 akan diberlakukan hingga akhir tahun dan menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dibandingkan tahun sebelumnya.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam jumpa pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026).
“Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” tegas Sumarno.
Alih-alih naik, Pemprov justru menyiapkan relaksasi atau diskon PKB sekitar 5 persen. Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Sumarno menjelaskan, Ahmad Luthfi telah menginstruksikan pengkajian relaksasi PKB tahun 2026 sebagai respons atas dinamika yang berkembang di masyarakat.
“Besarannya kurang lebih 5 persen,” ujar Sumarno.
Relaksasi ini direncanakan berlaku hingga akhir 2026, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta kelancaran pembangunan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023, Pemprov Jateng menerapkan kebijakan opsen sebesar 13,94 persen pada PKB tahun 2025.
Namun pada Januari–Maret 2025, masyarakat memperoleh diskon sehingga dampaknya tidak terlalu terasa. Pada awal 2026, sebagian warga merasakan perbedaan karena belum ada kebijakan diskon yang diterapkan.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Masrofi, menyebut kebijakan Diskon PKB Jateng 2026 mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi sosial ekonomi saat ini.
“Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur untuk diterapkan pada tahun ini,” kata Masrofi.
Sumarno menegaskan, potensi pajak kendaraan bermotor tetap menjadi salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan daerah. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, hingga program sekolah gratis bagi SMA dan SMK Negeri.
Selain Diskon PKB Jateng 2026, Pemprov juga masih menerapkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas. Namun, pemilik kendaraan tetap membayar komponen lain seperti PKB, PNBP STNK/TNKB/BPKB, serta SWDKLLJ.
Pemprov Jawa Tengah berkomitmen menjaga keseimbangan antara optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perlindungan daya beli masyarakat. Selain sektor PKB, optimalisasi dilakukan melalui pengelolaan BUMD dan aset daerah.
“Kami mendorong kabupaten/kota berperan aktif meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujar Sumarno.
Dengan kebijakan Diskon PKB Jateng 2026 ini, pemerintah berharap masyarakat tetap patuh membayar pajak tanpa merasa terbebani, sekaligus memastikan pembangunan daerah berjalan berkelanjutan. (*)







Komentar