BeritaWonogiri.com (BANDUNG) – Siswa SMAN 12 Bandung berinisial AS, tersangka pemasang kamera tersembunyi di toilet sekolah, akhirnya ditangkap polisi. Jumlah korban melapor mencapai belasan pelajar perempuan.
AS diduga melakukan tindakan asusila tersebut di dua tempat, Kota Bandung dan Lembang, dengan memasang CCTV tersembunyi di toilet sekolah dan vila dengan tujuan merekam aktivitas privacy korban.
“Kami mengamankan salah satu siswa di SMA Bandung, atas nama AS,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, dikutip Tribratanews.jabar.go.id, Selasa, 27 Mei 2025.
Budi Sartono mengatakan, para korban melaporkan peristiwa tersebut pada 22 Mei 2025. Kepolisian kemudian menindaklanjuti.
Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi, terungkap bahwa AS telah memasang CCTV di kamar mandi sekolah dan merekam para korban.
“Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan menggunakan CCTV ataupun alat perekam di kamar mandi sekolah tersebut. Jadi, yang bersangkutan menaruh alat perekam di kamar mandi dan disimpan didata handphone-nya dia sendiri,” katanya.
Tersangka AS diduga juga melakukan kejahatan serupa di sebuah vila di Lembang saat kegiatan perpisahan sekolah, dengan jumlah korban yang diduga mencapai 12 orang. Karena adanya TKP di wilayah hukum Polres Cimahi, kasus ini kini ditangani Polda Jawa Barat.
“Terungkap karena yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama di vila di daerah Lembang, di (wilayah Polres) Cimahi, kalau tidak salah ada 12 korban. Maka dari itu tadi kami sudah berkoordinasi dengan Polda karena ada korban lain yang berada di Lembang,” kata Kombes Budi Sartono.
Diketahui, Sejumlah siswi SMAN 12 di Bandung, jadi korban kamera tersembunyi yang dipasang di kamar mandi sekolahan. Kasus ini terunggkap saat kegiatan perpisahan yang diadakan sekolahan di salah satu villa di Lembang pertengahan Mei lalu.
Setelah ditelusuri, ternyata di toilet sekolahan juga dipasang kamera tersembunyi. Kasus itu pun dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan motif tersangka adalah penyimpangan seksual, dan rekaman video hanya disimpan sendiri oleh tersangka dan belum tersebar luas.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan jika menemukan kasus serupa.
Langkah tegas yang diambil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (Irfandy*)






