BeritaWonogiri.com (SRAGEN) – Aparat Polres Sragen, Jawa Tengah mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Bumi Sukowati. Tiga pelaku diduga pengedar, diiringkus dalam sepekan.
Dalam pengungkapan ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen mengamankan barang bukti sabu seberat 4,33 gram dari tiga lokasi berbeda. Pihak polisi mengidentifikasi adanya peredaran narkoba antar-kabupaten.
Dikutip akun Instagram @polressragen, operasi pemberantasan narkoba ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Luqman Effendi, bersama tim opsnal yang dikomandoi Iptu Supriyanto.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, operasi jaringan narkoba tersebut wujud komitmen Polres memberantas peredaran gelap narkoba.
“Narkoba akan kita berantas hingga ke akar-akarnya, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Sragen,” tegasnya dalam keterangannya Kamis, 12 Juni 2025.
Pengungkapan kasus ini diawali pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Tim Satresnarkoba menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Sragen Kulon, dan menangkap seorang pemuda pengangguran berinisial RAT alias Ontol, 24 Tahun, warga Sragen Kota.
Dari tangan Ontol, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk paket shabu siap edar dengan total berat ±1,16 gram, alat hisap rakitan, dan sebuah ponsel.
“Dalam interogasi, tersangka Ontol mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial ‘KTS’ seharga Rp 2,5 juta untuk dijual kembali,” jelas AKP Luqman.
Selang dua hari kemudian, pada Rabu, 11 Juni 2025, tim kembali bergerak cepat. Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di halaman sebuah SPBU di Tunjungan, Sambungmacan.
Di lokasi ini, polisi berhasil mengamankan pelaku bernama AW alias Tompo (33) seorang wiraswasta asal Gondang, Sragen. Dari tangannya disita barang bukti shabu seberat ±1,30 gram yang disembunyikan dalam sedotan plastik.
Dari penangkapan Ari, kasus berkembang. Berdasarkan pengakuannya, tim bergerak menuju Kabupaten Karanganyar. (Irfandy*)






