Propam Polri Tetapkan 7 Anggota Brimob Langgar Prosedur Kasus Affan Kurniawan

Dua personel terjerat pelanggaran berat, lima lainnya pelanggaran sedang.

Beritawonogiri.com [JAKARTA] – Divisi Propam Polri resmi menetapkan tujuh personel Brimob sebagai pelanggar dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan terhadap personel terkait insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas korban saat kericuhan unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.

Kepala Biro Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa pelanggaran dibagi menjadi dua kategori, yaitu berat dan sedang. “Dua personel ditetapkan melanggar pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping kendaraan taktis,” ujar Agus dalam konferensi pers, Minggu (31/8/2025).

Dua personel yang dimaksud adalah Kompol K sebagai pengemudi rantis dan Bripka R yang duduk di kursi depan. Keduanya dianggap memiliki kendali langsung atas laju kendaraan sehingga memikul tanggung jawab terbesar dalam peristiwa yang menewaskan korban.

Sementara itu, lima personel lainnya, yakni Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J, ditetapkan melanggar kategori sedang. Mereka memang tidak mengendalikan kendaraan, tetapi tetap berkewajiban mematuhi prosedur operasional dan pengamanan di lapangan.

Brigjen Agus menegaskan, Polri berkomitmen menegakkan keadilan secara transparan dan akuntabel. “Kami pastikan proses ini berjalan profesional, melalui sidang kode etik hingga kemungkinan proses pidana jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum,” katanya.

Kasus ini mendapat sorotan luas karena menyangkut perlindungan hak warga negara dalam aksi demonstrasi. Publik berharap penegakan hukum terhadap aparat berjalan tegas namun adil, tanpa pandang bulu.

Dengan langkah Propam Polri ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga. Penindakan disiplin internal menjadi bukti bahwa Polri tidak menoleransi kesalahan anggotanya, terutama yang berakibat fatal bagi masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *