6 Tersangka Korupsi Bandara Ketapang Langsung Ditahan Kejati

Jaksa Langsung Tahan 6 Tersangka, Negara Rugi Rp8 Miliar

BeritaWonogiri.com (KETAPANG) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman, Ketapang.

Proyek ini dibiayai APBN Tahun Anggaran 2023. Usai ditetapkan tersangka keenamnya langsung ditahan pihak kejaksaan.

Keenam tersangka yakni AH (Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala UPBU Rahadi Oesman), ASD (Pejabat Pembuat Komitmen /PPK), H (Dirut PT Clara Citraloka Persada, pelaksana proyek), BEP (Subkontraktor lapangan), AS  (Pengawas lapangan non-kontrak), dan HJ (Pengawas lapangan non-kontrak).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH, MH, mengungkapkan, penetapan tersangka  dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti dan keterangan saksi yang memperkuat dugaan keterlibatan para pelaku.

Penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan serius, antara lain pekerjaan tak sesuai spesifikasi, volume, dan mutu yang telah disepakati dalam kontrak dan addendum pekerjaan.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli Politeknik Negeri Manado, negara dirugikan hingga Rp 8,09 miliar akibat pekerjaan proyek yang tidak sesuai standar tersebut.

Para tersangka ditahan berdasarkan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan serta untuk mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Lima tersangka pria dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak, sementara satu tersangka wanita mendekam di Lapas Perempuan Pontianak. Mereka akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari, mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2025.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini agar menjadi pembelajaran bersama untuk menjaga integritas pembangunan nasional,” tegas Siju. (Irfandy*)

Komentar