BeritaWonogiri.com (SEMARANG) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, menahan DS, mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kabupaten Klaten, atas dugaan korupsi pengelolaan ‘Plaza Klaten’.
Tersangka DS diduga menyalahgunakan uang sewa plaza hingga menyebabkan kerugian negara Rp10,2 miliar. Dia resmi ditahan di Rutan Semarang sejak Selasa, 24 Juni 2025 untuk 20 hari ke depan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, mengatakan, kasus dugaan korupsi ini bermula pada periode 2019–2022 silam.
“Tersangka ditahan di Rutan Semarang untuk 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses penyidikan,” jelas Arfan dikutip kejaksaan.go.id, Rabu 25 Juni 2025.
Dejelaskan, awal kasus ini terjadi saat DS (diduga) menunjuk langsung PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) sebagai pengelola Plaza Klaten.
Tanpa melalui mekanisme yang semestinya, perusahaan tersebut kemudian menyewakan kembali Plaza Klaten kepada beberapa pihak ketiga.
Akibatnya, potensi pendapatan Pemkab Klaten yang seharusnya mencapai Rp14,2 miliar, ternyata hanya masuk ke kas daerah sebesar Rp3,9 miliar.
“Ada selisih yang sangat besar dalam pendapatan sewa. Itu yang kini didalami tim penyidik,” ujar Arfan.
Meski demikian, PT MMS telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar ke Kejati Jawa Tengah.
Sementara ini, kejaksaan masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP untuk memastikan angka pasti kerugian negara dalam kasus tersebut.
DS kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga keuangan negara dan memastikan aset daerah dikelola dengan baik.(Irfandy*)






