BeritaWonogiri.com [SEMARANG] – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan Diskon PKB Jawa Tengah 5 Persen mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menyikapi penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) pascapenerapan opsen dari pemerintah pusat.
Program tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas aspirasi warga terkait dampak kebijakan opsen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menjelaskan kebijakan ini telah mendapat persetujuan pimpinan DPRD Jawa Tengah sebelum ditetapkan.
“Sudah berlaku sejak 20 Februari sampai akhir tahun, 31 Desember 2026,” ujar Masrofi, Minggu (22/2/2026).
Masrofi meluruskan anggapan adanya kenaikan pajak hingga 66 persen. Menurutnya, berdasarkan penerapan opsen, rata-rata kenaikan PKB di Jawa Tengah berada di angka 13,94 persen.
“Jika rata-rata peningkatan pajak 13,94 persen, maka saat ini dikurangi dengan diskon 5 persen,” jelasnya. Artinya, beban wajib pajak menjadi lebih ringan dibandingkan tanpa relaksasi.
Melalui program bertajuk “Gas Jateng 5%”, Pemprov memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen. Sanksi administratif juga disesuaikan mengikuti pokok pajak setelah pengurangan.
Keringanan ini mencakup tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025. Wajib pajak yang memiliki tunggakan tetap dapat memperoleh manfaat selama melakukan pembayaran dalam periode kebijakan.
Masyarakat dapat memanfaatkan Diskon PKB Jawa Tengah 5 Persen secara otomatis di seluruh kantor Samsat. Saat ini, layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate masih dalam tahap penyesuaian teknis.
Untuk sementara, warga diimbau melakukan pembayaran langsung di kantor pelayanan Samsat agar mendapatkan relaksasi secara optimal.
Masrofi menegaskan, setiap rupiah pajak kendaraan yang dibayarkan akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan layanan publik, dukungan program pendidikan termasuk sekolah negeri gratis, serta berbagai program strategis lain.
“Program ini bukan sekadar keringanan, tetapi ajakan membangun budaya taat pajak demi masa depan Jawa Tengah yang lebih maju,” tegasnya.
Pada hari pertama pemberlakuan, sejumlah wajib pajak terlihat memanfaatkan diskon di kantor Samsat. Warga Banyumanik, Hasim, mengaku tetap bersedia membayar pajak sebagai kewajiban.
“Kalau sekarang ada diskon lima persen. Bayar pajak kan kewajiban, nanti kembali ke kita untuk jalan dan fasilitas umum,” ujarnya.
Warga lainnya, Javinta Verita Nugroho, juga menyambut baik kebijakan ini. Ia berharap layanan Samsat keliling diperbanyak untuk memudahkan masyarakat dengan mobilitas tinggi.
Dengan penerapan Diskon PKB Jawa Tengah 5 Persen, pemerintah daerah berharap kepatuhan pajak meningkat, stabilitas penerimaan terjaga, dan pembangunan daerah tetap berjalan optimal hingga akhir 2026. (*)








Komentar