Tanpa Calo! Begini Cara Urus Sertipikat Tanah Mandiri ke Kantor Pertanahan

Syarat Administrasi dan Kewajiban Perpajakan

BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – Memiliki sertipikat tanah merupakan langkah krusial bagi setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum atas aset yang dimiliki. Kini, masyarakat didorong untuk mengurus pendaftaran lahan mereka secara mandiri ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat tanpa harus menggunakan jasa perantara guna menjamin transparansi dan keamanan dokumen.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan prosedur yang memudahkan masyarakat dalam memperoleh perlindungan hukum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan identitas subjek hukum yang valid, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru.

Selain identitas, dokumen riwayat perolehan lahan menjadi instrumen penting dalam penelitian data yuridis. Dokumen dasar seperti Girik, Letter C, Petok D, atau Akta Jual Beli (AJB) harus dilampirkan sebagai dasar penetapan hak.

Syarat Administrasi dan Kewajiban Perpajakan

Bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanah melalui mekanisme peralihan hak, terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Pemohon perlu melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Bagaimana jika bukti tertulis tidak lengkap? Masyarakat tidak perlu khawatir. Pembuktian hak tetap dapat dilakukan melalui pengakuan penguasaan fisik lahan secara terus-menerus selama 20 tahun atau lebih dengan itikad baik, yang diperkuat oleh kesaksian pihak yang tepercaya.

Pemasangan Tanda Batas dan Pengukuran

Tahapan teknis yang tidak kalah penting adalah pengumpulan data fisik. Pemohon diwajibkan memasang tanda batas (patok) pada bidang tanahnya. Penting untuk dicatat, batas-batas tersebut harus sudah disepakati oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Setelah batas dinyatakan jelas, petugas akan melakukan pengukuran sesuai standar Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021. Hasil pengukuran ini akan menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah yang akan dicatat dalam buku tanah.

Layanan Loket Khusus dan Biaya Transparan

Untuk memberikan kenyamanan ekstra, Kementerian ATR/BPN kini menyediakan loket khusus bagi warga yang datang mengurus sendiri tanpa kuasa. Terkait biaya, seluruh mekanisme pembayaran menggunakan sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2015.

Masyarakat bahkan bisa melakukan simulasi biaya secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di Play Store maupun App Store. Jika menemui kendala, tersedia layanan Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 sebagai sarana komunikasi langsung dengan pihak kementerian. (Nor)

Komentar