Beritawonogiri.com [WONOGIRI] – Perencanaan wilayah perkotaan kini memasuki babak baru dengan hadirnya zonasi berbasis data bidang tanah. Sistem ini tidak hanya mengatur pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan sosial, tetapi juga menetapkan pembagian zonasi yang lebih jelas dan terukur.
Pengaturan zonasi menjadi faktor fundamental agar sebuah kota dapat berkembang secara tertata. Tanpa kebijakan zonasi, sistem perkotaan akan rentan mengalami kekusutan dan tumpang tindih pembangunan. Karena itu, regulasi zonasi dibutuhkan untuk mengatur arah pembangunan wilayah.
Menurut Ardanto SC dari Tim Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, perancangan zonasi dilakukan secara sistematis dengan mempertimbangkan visi misi kepala daerah, kondisi eksisting wilayah, serta data pertanahan. “Informasi dasar pertanahan menjadi faktor penting dalam penyusunan kebijakan zonasi yang lebih akurat dan bermanfaat,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Data pertanahan yang dihimpun oleh Kementerian ATR/BPN mencakup penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Data ini terintegrasi melalui kantor pertanahan kabupaten/kota maupun kantor wilayah provinsi. Integrasi inilah yang nantinya menjadi dasar penyusunan kebijakan zonasi yang strategis.
Dengan memasukkan data bidang tanah ke dalam rencana tata ruang, kualitas kebijakan daerah akan meningkat. Hal ini juga memungkinkan adanya konektivitas antara sertifikat tanah dengan kebijakan zonasi, sehingga lebih transparan dan sesuai kebutuhan masyarakat maupun investor.
Penataan zonasi berbasis bidang tanah juga mendorong percepatan dan kejelasan perizinan. “Investor maupun masyarakat akan lebih mudah memahami kegiatan apa saja yang diperbolehkan, dibatasi, atau dilarang di suatu zona,” tambah Ardanto. Transparansi ini diharapkan mampu menarik investasi sekaligus menjaga keseimbangan pembangunan.
Selain itu, perencanaan digital berbasis bidang tanah membantu pemerintah dalam mengintegrasikan sistem perizinan. Proses perencanaan yang cermat dan teliti, baik dari segi substansi maupun sistem digital, diyakini akan menjadi landasan pembangunan wilayah yang berkelanjutan.
Ardanto menegaskan, perencanaan zonasi tidak boleh mengorbankan lingkungan dan masyarakat. “Kebijakan yang dirancang harus berpihak pada kepentingan publik dan menjaga keseimbangan sosial budaya,” tutupnya.







Komentar