Beritawonogiri.com [WONOGIRI] – Dalam membangun wilayah yang tertata dan berkelanjutan, perencanaan zonasi menjadi faktor utama yang tidak bisa dipisahkan dari tata ruang perkotaan. Hal itu disampaikan Selasa, 21 Oktober 2025 oleh Ardanto S.C., Tim Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, dalam laporannya yang menyoroti pentingnya integrasi antara data bidang tanah dan kebijakan penataan ruang.
Menurut Ardanto, perencanaan wilayah perkotaan saat ini bukan hanya soal pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana, tetapi juga pengaturan pembagian zona dan fungsi lahan secara terarah. “Tanpa adanya kebijakan zonasi yang baik, sistem perkotaan akan berjalan tidak teratur, sehingga diperlukan regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang sesuai kondisi eksisting dan visi pembangunan daerah,” ujarnya.
Kebijakan zonasi berperan sebagai fondasi bagi pemerintah daerah dalam menentukan arah pembangunan wilayah. Tujuan akhirnya adalah menciptakan keserasian antara kondisi lapangan dan rencana pembangunan jangka panjang. Proses perancangan zonasi memerlukan berbagai pertimbangan, mulai dari visi-misi kepala daerah, hingga kondisi geografis dan data pertanahan aktual yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Informasi dasar pertanahan menjadi salah satu instrumen vital dalam mendukung penentuan zona pembangunan. Data ini meliputi aspek penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang dihimpun oleh instansi pertanahan melalui sistem basis data nasional. “Informasi pertanahan ini digunakan untuk meningkatkan kualitas penyusunan kebijakan di tingkat lokal maupun nasional,” tambah Ardanto.
Dengan mengintegrasikan data bidang tanah ke dalam rencana tata ruang, pemerintah daerah dapat menetapkan zonasi berbasis bidang yang lebih presisi dan efisien. Kebijakan semacam ini mendorong kecepatan dan kejelasan perizinan bagi masyarakat serta investor yang hendak mengembangkan kawasan tertentu. Melalui zonasi terperinci, setiap pihak akan mengetahui secara jelas kegiatan yang diizinkan, dibatasi, atau dilarang dalam suatu wilayah, sehingga mengurangi potensi konflik tata guna lahan.
Selain mempercepat investasi, pendekatan berbasis bidang juga menjadi langkah penting dalam pengendalian dan penertiban ruang. Data yang akurat membantu menentukan kebijakan strategis seperti penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), pencegahan alih fungsi lahan, serta pelestarian kawasan hijau. Dalam konteks digitalisasi, integrasi data ini akan memperkuat sistem pelayanan perizinan daring, memudahkan masyarakat, dan meningkatkan transparansi proses administrasi pertanahan.
“Perencanaan zonasi berbasis data bidang tanah menjadi solusi untuk menata pembangunan yang tidak hanya cepat, tapi juga selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan dan kepastian hukum,” jelas Ardanto. Ia menambahkan bahwa perencanaan yang serampangan dan tidak berbasis data hanya akan menimbulkan persoalan sosial, budaya, dan lingkungan di masa depan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi antara lembaga pertanahan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penyusunan kebijakan tata ruang. Di era digital saat ini, kebijakan berbasis data menjadi keharusan, bukan pilihan. Wonogiri diharapkan menjadi contoh daerah yang berhasil menerapkan konsep “Smart Spatial Planning”, yakni kolaborasi antara teknologi, data pertanahan, dan perencanaan kota yang berkelanjutan.(*)







Komentar