Beritawonogiri.com [JAKARTA] – Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Pemerintah Republik Indonesia menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen. Kebijakan bersejarah ini mulai berlaku 22 Oktober 2025, bertepatan dengan satu tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Penurunan harga dilakukan tanpa tambahan subsidi dari APBN melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi nasional.
Dasar hukum kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, yang memperbarui keputusan sebelumnya tentang jenis, harga eceran tertinggi, dan alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2025. Kebijakan ini menyentuh seluruh jenis pupuk, termasuk urea, NPK, ZA, dan pupuk organik. Harga urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840, NPK kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640, ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360, dan pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640.
Langkah reformasi besar ini berdampak positif bagi lebih dari 155 juta penerima manfaat, termasuk petani dan keluarganya di seluruh Indonesia. Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut penurunan harga pupuk sebagai implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo. “Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Presiden menegaskan, pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau tanpa keterlambatan dan tanpa kebocoran,” kata Mentan Amran saat konferensi pers di Gedung Kementan, Jakarta.
Kementerian Pertanian bersama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) segera menindaklanjuti arahan tersebut dengan pembenahan menyeluruh tata kelola pupuk bersubsidi. Reformasi dilakukan lewat deregulasi distribusi, pemangkasan rantai logistik, serta penguatan sistem pengawasan berbasis digital. “Kami merevitalisasi sektor pupuk karena pupuk adalah darah pertanian. Tanpa pupuk, kita tidak bisa berproduksi. Ini langkah cepat pemerintah untuk menolong petani dan meningkatkan ketahanan pangan nasional,” imbuh Amran.
Sejalan dengan kebijakan ini, pemerintah juga menegakkan aturan secara tegas terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Menteri Amran menegaskan, semua pelanggar akan dikenai sanksi tegas mulai dari pencabutan izin usaha hingga hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran distribusi yang merugikan petani,” tegasnya.
Hasil dari revitalisasi tata kelola pupuk nasional menunjukkan capaian efisiensi besar: penghematan anggaran hingga Rp10 triliun, penurunan biaya produksi sebesar 26 persen, serta peningkatan laba PT Pupuk Indonesia (Persero) sebesar Rp2,5 triliun pada 2026. Pemerintah menargetkan keuntungan total perusahaan pupuk negara meningkat hingga Rp7,5 triliun pada 2029, bersamaan dengan peningkatan kapasitas produksi pupuk bersubsidi hingga 700 ribu ton.
Pemerintah juga sedang membangun tujuh pabrik pupuk baru untuk memperkuat kemandirian nasional di sektor industri pupuk. Lima di antaranya ditargetkan beroperasi penuh pada tahun 2029. Dengan beroperasinya pabrik tersebut, Indonesia akan mengurangi ketergantungan bahan baku impor dan menekan biaya produksi lebih dari seperempatnya.
Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar soal harga, tetapi bukti nyata keberpihakan negara kepada petani. “Presiden Prabowo memberi arahan tegas: negara harus hadir di sawah, di kebun, dan di ladang. Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk,” ungkapnya. Pemerintah berkomitmen agar pupuk selalu tersedia, terjangkau, dan tepat sasaran, sebagai bagian dari langkah menuju kedaulatan pangan nasional.(*)






