Beritawonogiri.com [WONOGIRI] – Isu yang beredar di masyarakat bahwa tanah dengan bukti kepemilikan girik, verponding, atau letter C akan diambil negara mulai 2026 dibantah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan bahwa informasi tersebut hoaks dan tidak berdasar.“Informasi bahwa tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 akan diambil negara itu tidak benar,” ujar Asnaedi dalam keterangannya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Ia menjelaskan, girik, verponding, dan letter C tetap diakui sebagai petunjuk adanya bekas kepemilikan hak adat dalam proses pendaftaran tanah. Alat bukti ini dapat digunakan untuk pengakuan, penegasan, dan konversi menjadi sertipikat sesuai peraturan perundang-undangan.Asnaedi menegaskan, tidak ada kebijakan pemerintah yang menyatakan tanah tanpa sertipikat akan disita.
“Proses sertifikasi tanah bisa dilakukan kapan saja. Masyarakat dapat berkonsultasi gratis di kantor BPN terdekat untuk memastikan kepastian hukum atas tanahnya,” tambahnya. Sertipikat tanah menjadi jaminan kepastian hukum bagi pemilik, sehingga masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan tanahnya.
Indah P, Tim Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, menambahkan bahwa girik dan bukti kepemilikan adat lainnya bukan alat bukti kepemilikan langsung, tetapi dapat menjadi dasar untuk proses sertifikasi. “Jangan termakan hoaks. Segera daftarkan tanah Anda untuk mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Langkah ini juga didukung oleh program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mempermudah masyarakat memperoleh sertipikat.
Pernyataan ini merespons keresahan masyarakat yang menyebar melalui media sosial, termasuk unggahan di platform X yang memuat klaim serupa. Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi guna menghindari misinformasi.








Komentar