BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggencarkan operasi terintegrasi memberantas mafia tanah. Hasilnya, sebanyak 185 tersangka telah ditetapkan dari 90 kasus yang ditangani. Komitmen penegakan hukum ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan, Rabu (3/12/2025), yang dihadiri lintas penegak hukum.
“Kita perlu memperkuat kolaborasi. Kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan pemangku kepentingan lainnya terus diperkuat agar setiap proses pencegahan dan penegakan hukum dapat berjalan lebih komprehensif, transparan, dan efektif,” tegas Syahardiantono dalam rapat tersebut.

Upaya sinergi ini membuahkan hasil yang signifikan. Data Polri menunjukkan penurunan drastis jumlah pengaduan masyarakat (Dumas) terkait perkara pertanahan. Dari 222 laporan pada 2024, angka ini merosot tajam menjadi hanya 94 laporan sepanjang 2025.
“Penurunan lebih dari 100% ini mencerminkan semakin efektifnya langkah pencegahan, penyelidikan, dan penanganan perkara yang dilakukan bersama,” tutur Syahardiantono. Penurunan ini menjadi indikator awal membaiknya iklim kepastian hukum di sektor pertanahan.
Operasi pemberantasan mafia tanah tak hanya berhasil menciduk pelaku. Satgas gabungan juga berhasil menyelamatkan aset negara dan masyarakat. Lebih dari 14.000 hektare tanah berhasil diamankan dari cengkeraman mafia. Aksi ini sekaligus mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp23 triliun.
Capaian konkret ini membuktikan bahwa kolaborasi lintas lembaga—mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga proses peradilan—memberikan dampak langsung bagi perlindungan hak masyarakat dan kekayaan negara.
Menteri ATR/Kepala BPN, dalam kesempatan yang sama, menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah adalah tugas kolektif. “Saya ingin menegaskan bahwa memberantas praktik mafia tanah bukan hanya tugas sektoral Kementerian ATR/BPN. Saya jamin tidak mungkin mampu jika hanya mengandalkan Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya.
Menghadapi modus kejahatan yang terus bermetamorfosis, Menteri menyebut dua kunci utama: ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menjerat pelaku dengan pasal yang kuat, serta menjaga integritas internal di tubuh ATR/BPN agar tidak ada pegawai yang terlibat dalam ekosistem kejahatan tersebut.
Rakor ini dihadiri oleh perwakilan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, menandakan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah pertanahan secara sistematis dan berkelanjutan. (*)






