Jateng Perang Lawan Pernikahan Anak

Pengadilan Tinggi Agama Gaet Lintas Sektor, Edukasi Anak Sekolah Hingga Wacana Gaji Suami Langsung Terpotong untuk Nafkah

Beritawonogiri.com [SEMARANG] – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jawa Tengah gencar berupaya menekan angka pernikahan anak di wilayahnya. Langkah strategis ini ditempuh dengan bersinergi bersama lintas sektoral untuk memberikan sosialisasi dan edukasi. Program ini menyasar murid di tingkat SMP dan SMA, serta orang tua murid di tingkat SD.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jateng, Rokhanah, bersama jajaran, saat beraudiensi dengan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan komitmennya. “Kami juga menyasar ke organisasi-organisasi masyarakat yang lain. Itu semua programnya untuk menekan pernikahan anak,” kata Rokhanah di ruang kerja Gubernur, Selasa (26/8/2025).

Selain membahas pencegahan pernikahan anak, pertemuan ini juga menjadi tindak lanjut dari kerja sama yang telah ditandatangani antara PTA Jateng dan Pemerintah Provinsi. Rokhanah menegaskan bahwa Pengadilan Agama telah bersinergi dengan instansi lain untuk mendukung program pemerintah provinsi, serta program Badan Peradilan Agama (Badilag) terkait jaminan hukum bagi perempuan dan anak pascaperceraian.

Untuk menghadapi tantangan yang ada, Rokhanah mengajak instansi terkait untuk melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat. Ia berharap upaya ini dapat memicu inisiatif dari masyarakat sendiri untuk menekan angka pernikahan anak di lingkungan mereka.

Rokhanah juga memaparkan program menarik tentang jaminan hukum pascaperceraian, yang sudah diterapkan di salah satu pemerintah kota di Jawa Timur. Melalui peraturan daerah, nafkah untuk istri dan anak bisa dipastikan dengan cara gaji mantan suami langsung terpotong. “Kalau di Gresik itu perjanjian kerja samanya dengan perusahaan-perusahaan,” jelasnya.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyambut baik pemaparan tersebut. Ia menyatakan ketertarikannya dan akan mempertimbangkan untuk mengadopsi program serupa. “Saya rasa bisa diadopsi, nanti coba cek dari dinas,” katanya.

Kecemasan Gubernur bertambah setelah mengetahui tingginya angka perceraian di Jateng. Menurut Panitera PTA Jawa Tengah, Itna Fauza Qadriyah, hingga Juli 2025, perkara perceraian yang masuk di lingkungan peradilan agama mencapai 22.468, mendominasi kasus yang ada. Ini membuat perlindungan terhadap perempuan dan anak pascaperceraian menjadi sangat krusial.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *