Peras Jaksa, Oknum Wartawan Kena Batunya

BeritaWonogiri.com (JAKARTA) – Oknum wartawan di DKI Jakarta ini tak pandang bulu terhdap korbannya. Pejabat Kejaksaan Tinggi pun nekat diperas. Terang saja dia kena batunya, ditangkap dan diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Dikutip dari story.kejaksaan.go.id, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menahan seorang oknum wartawan berinisial LSN yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pejabat struktural Kejakasaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus (DK) Jakarta pada Rabu, 28 Mei 2025 lalu.

Pemerasan oknum wartawan yang juga mengaku anggota LSM itu dilakukan dengan cara mengikuti persidangan dan selanjutnya membuat tuduhan dan intimidasi melalui pesan WhatsApp (WA).

Tersangka juga membuat berita di media massa dan sarana unjuk rasa dengan pesan berisi tudingan Jaksa TH yang menyidangkan perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai untuk tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang beinisial AJ.

Setelah sekitar 7 kali membuat tulisan atau berita di media massa dan 2 kali menggerakan aksi unjuk rasa, LSN akhirnya menghubungi pejabat struktural Kejati DKJ berinisial AR melalui pesan WA pada tanggal 27 Mei 2025 .

LSN menyampaikan keinginannya untuk melakukan konfirmasi namun turut meminta imbalan atas pemberitaan terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh jaksa TH.

Selanjutnya, pada Tanggal 28 Mei 2025 sekitar jam 11.30, LSN bertemu dengan AR di depan kantor Kejati DKJ dan tersangka meminta uang Rp 5 juta. Dalam pertemuan itu, LSN berjanji tidak akan lagi memberitakan perkara Bea Cukai yang ditangani Jaksa TH.

Sesaat kemudian Tim Intelijen Kejati DKJ berhasil melakukan penangkapan terhadap LSN dan ditemukan uang Rp5 juta di dalam tas LSN yang diakui LSN berasal dari Jaksa AR.

Jaksa AR pun telah melaporkan LSN ke Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Ayat (10) UU 1/2024 Jo Pasal 27 B Ayat (2) dan atau Pasal 369 KUHP.

LSN ditangkap berikut barang bukti berupa HP berisi chat pemerasan dan ancaman dari LSN kepada AR, serta rekaman suara yang berisikan ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada pejabat struktural kejati DKJ Jaksa AR. (Irfandy*)

Komentar