Beritawonogiri.com [WONOGIRI] – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah tegas terhadap 2.039 kios pupuk yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tindakan ini menutup celah praktik curang yang menyebabkan potensi kerugian bagi petani hingga Rp600 miliar per tahun.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa izin seluruh kios yang terbukti melanggar akan dicabut. Ia menyebut praktik penyelewengan tersebut telah berlangsung lama dan merugikan jutaan petani di berbagai daerah. “Hari ini kami umumkan bahwa izin 2.039 kios tersebut akan dicabut. Ini tidak boleh terjadi,” tegas Amran di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Senin (13/10).
Berdasarkan data Kementan, dari total 27.319 kios pupuk di Indonesia, sebanyak 2.039 terbukti menjual di atas HET. Kios-kios bermasalah ini tersebar di 285 kabupaten/kota di 28 provinsi, dengan pelanggaran tertinggi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung – wilayah dengan aktivitas pertanian terpadat di Indonesia.
Jika dibiarkan, kata Mentan Amran, kerugian petani akan terus membengkak. Dalam kalkulasinya, bila praktik ini berlangsung selama 10 tahun tanpa pengawasan, nilai kerugian mencapai Rp6 triliun. “Kasihan petani kita. Mereka ujung tombak pangan yang harus kita lindungi,” ujarnya menegaskan.
Selisih harga di tingkat kios tercatat mencapai Rp20.800 per sak Urea dan Rp20.950 per sak NPK. Perbedaan harga ini menekan daya beli petani dan menurunkan margin usaha tani di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas harga dan produksi pangan nasional. Melalui sistem pelaporan digital, Kementan memastikan data pelanggaran dikumpulkan, diverifikasi, dan ditindak secara transparan.
Mentan Amran menuturkan, pemerintah tidak akan memberi ruang bagi siapapun untuk mempermainkan subsidi pupuk. Kementan berkoordinasi dengan Satgas Pangan, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah untuk memastikan sanksi administratif dan hukum dijalankan. “Negara tidak boleh kalah oleh praktik curang yang merugikan petani,” tegasnya lagi.
Selain mencabut izin kios, pengawasan kini diperluas hingga 285 kabupaten/kota yang dilaporkan melakukan pelanggaran. Fokus pemeriksaan meliputi validasi data penebusan pupuk, pemeriksaan izin distribusi, dan rekomendasi pencabutan izin bagi penyalur pelanggar HET.
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), Rahmad Pribadi, menambahkan bahwa sistem pengawasan kini berbasis digital dan dilakukan secara real-time. “Sistem kami sudah bisa menutup otomatis kios yang diduga melanggar. Petani tetap bisa menebus pupuk di kios terdekat agar pelayanan tetap berjalan,” ujarnya.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam memastikan kebijakan pupuk bersubsidi berjalan adil, transparan, dan berpihak pada petani — sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional.(*)






