BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – RUU Administrasi Pertanahan menjadi topik utama dalam Dialog Strategis yang diselenggarakan oleh Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Agraria (KAPTI-AGRARIA). Dalam forum tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka ruang kolaborasi bagi akademisi dan profesional pertanahan untuk memberikan masukan terhadap penyusunan RUU Administrasi Pertanahan.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi ATR/BPN, Dwi Budi Martono, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penyusun RUU Administrasi Pertanahan, saat menjadi narasumber dalam dialog yang berlangsung di Fairmont Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Menurut Dwi Budi Martono, kontribusi pemikiran dari kalangan akademisi, khususnya yang berasal dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), sangat penting untuk memperkaya substansi rancangan undang-undang tersebut.
“KAPTI memiliki sumber daya yang luar biasa, termasuk STPN. Kami berharap berbagai masukan untuk RUU Administrasi Pertanahan dapat digarap di STPN dan disampaikan kepada kami,” ujarnya.
Peran Strategis KAPTI-AGRARIA dalam Reformasi Pertanahan
Dialog yang mengusung tema “Kontribusi Pemikiran untuk RUU Pertanahan dan Penguatan Tata Kelola Agraria” tersebut menjadi wadah bagi para profesional pertanahan untuk menyampaikan pandangan mengenai berbagai isu agraria di Indonesia.
Dwi Budi Martono menilai KAPTI-AGRARIA memiliki peran strategis dalam memberikan kontribusi terhadap pembaruan kebijakan pertanahan di Indonesia.
Ia berharap dialog strategis ini mampu menghimpun gagasan yang dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan tata kelola pertanahan di masa depan.
Sistem Administrasi Pertanahan Perlu Modernisasi
Dalam sesi pemaparan berikutnya, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama ATR/BPN, Andi Tenrisau, menekankan pentingnya penyusunan konsep yang komprehensif dalam reformasi sistem administrasi pertanahan.
Menurutnya, pembaruan kebijakan pertanahan perlu diarahkan pada penguatan transparansi penguasaan tanah, pengaturan yang jelas berbasis undang-undang, serta pengembangan sistem administrasi pertanahan yang lebih modern.
“Saya pikir itu yang menjadi harapan kita semua agar RUU Administrasi Pertanahan hadir untuk memenuhi kebutuhan bersama,” ujarnya.
Diskusi Bahas Berbagai Isu Pertanahan
Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Jawa Barat, Didik Purnomo.
Para anggota KAPTI-AGRARIA yang terdiri dari berbagai unsur profesional pertanahan di lingkungan ATR/BPN turut menyampaikan pandangan mengenai berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi saat ini.
Sejumlah isu strategis yang mengemuka dalam diskusi tersebut antara lain terkait perlindungan hukum bagi aparat pertanahan, sistem peradilan pertanahan, pendaftaran tanah, hingga pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Selain itu, peserta juga menyoroti persoalan kewenangan pelaksana pertanahan di daerah yang kerap berhadapan dengan regulasi kementerian lain yang telah memiliki dasar undang-undang.
Isu tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu masukan penting dalam pembahasan RUU Administrasi Pertanahan, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum bagi aparat dan masyarakat.
Dialog strategis ini turut dihadiri Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi di lingkungan ATR/BPN. (Av)






