Terkait Dana Desa, Mantan Kades di Sulteng Sembunyi 3 Hari, Padahal Hanya Dijadikan Saksi

Mohamad Ali jadi DPO Saksi Perkara Tipikor Dana Desa

BeritaWonogiri.com (TOJO UNA-UNA) – Entah  merasa bersalah atau takut berurusan hukum, Muhammad Ali kabur dari rumah di kawasan Desa Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.

Pria 49Tahun, mantan Kades Siatu ini-pun masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) sebagai saksi Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa. Tetapi pelariannya hanya bertahan 3 hari.

Upaya pengintaian Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejati Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah,  bersama Tim Penyidik Cabang Kejari Tojo Una-una di Wakai berhasil menangkap Muhamad Ali, pada Senin, 16 Juni 2025.

“Usai pengintaian marathon selama tiga hari tiga malam, Tim Tabur berhasil menangkap mantan Kepala Desa Siatu, Mohamad Ali, yang menjadi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi,” tulis laporan di situs kejaksaan.go.id, Kamis 19 Juni 2025.

Dijelaskan, Mohamad Ali merupakan Kepala Desa Siatu yang menjabat sejak tahun 2018-2022 dan diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019-2021

Sebelum ditetapkan DPO, Jaksa Penyidik  Tojo Una-una di Wakai telah mendatangi kediaman Mohamad Ali di Desa Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una sebanyak 3 kali.

Proses pemanggilan tersebut disampaikan melalui Surat Panggilan Saksi (P-9) pada tanggal 15 Oktober 2024 (P-9 Nomor: Sp-1A/P.2.18.8/Fd.2/10/2024), tanggal 21 Oktober 2024 (P-9 Nomor: Sp-524/P.2.18.8/Fd.2/10/2024), dan tanggal panggilan terakhir pada tanggal 28 Oktober 2024 (P-9 Nomor: Sp-532/P.2.18.8/Fd.2/10/2024).

Namun, dari tiga pemanggilan saksi tersebut, Mohamad Ali tidak lagi berada pada alamat tersebut dan informasi terakhir menyebutkan yang bersangkutan berada di wilayah hukum Sulsel.

Kejaksaan Negeri Tojo Una-unda pun menetapkan Mohamad Ali berstatus DPO SAKSI berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejari Tojo Una-una di Wakai Nomor: R- 07/ P.2.18.8/Fd.2/11/2024 tanggal 26 November 2024.

Dalam proses pencarian, Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi V pada Bidang Intelijen telah mengetahui keberadaan Mohamad Ali di Kawasan Perumahan Lili di jalan Boulevard Panakukan, Makassar.

Setelah dilakukan pengintaian selama 3 hari 3 malam, penyidik akhirnya  memastikan, orang yang dicari merupakan Mohamad Ali yaitu saksi buronan yang selama ini menjadi DPO Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-una di Wakai.

Berbekal informasi tersebut, Tim Tabur dan Tim Penyidik Cabjari Tojo Una-una di Wakai melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar 10.00 Wita.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi saat memberikan keterangan pers kepada awak media di kantor Kejati Sulsel

“Penangkapan buron ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan buron demi penegakan hukum,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi. (Irfandy*)

Komentar