BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif, menegaskan bahwa sinergi antar lembaga penegak hukum adalah kunci utama dalam menghancurkan praktik mafia tanah. Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang digelar oleh Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu (3/12/2025). Rakor ini menghimpun seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi menyeluruh terhadap kejahatan terstruktur di bidang pertanahan.
“Sinergitas dan kolaborasi menjadi suatu keniscayaan. Keberhasilan sistem peradilan pidana bukan diukur dari berapa banyak kasus yang diungkap, tetapi dari bagaimana sistem tersebut mampu mencegah terjadinya kejahatan,” tegas Edward Omar Sharif dalam paparannya.

Pernyataan Wamen Hukum tersebut menekankan pergeseran paradigma dalam penanganan mafia tanah, dari reaktif menjadi preventif. Edward mengakui bahwa pengungkapan kasus-kasus selama ini justru memperlihatkan adanya cacat sistem di masa lalu.
“Ke depan, kita harus berupaya mencegahnya melalui sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Badan Intelijen Negara, dan instansi terkait,” jelasnya. Melalui Rakor ATR/BPN yang berlangsung hingga 5 Desember ini, ia berharap tercipta hukum yang modern dan sinergi yang lebih kuat untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan optimal bagi masyarakat.
Pandangan senada disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan mafia tanah hanya akan berhasil dengan kolaborasi solid.
“Kita membutuhkan kolaborasi bersama-sama antara ATR/BPN dengan APH (Aparat Penegak Hukum), dengan Badan Intelijen Negara untuk menyajikan informasi yang utuh. Siapa tahu supaya bisa ditangkap tanpa menggunakan identitas-identitas yang aneh-aneh,” ujar Nusron. Pernyataan ini menyiratkan pentingnya pertukaran data dan inteligensi yang akurat untuk membongkar modus operandi dan jaringan pelaku.
Rakor yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN ini menjadi platform strategis untuk menyelaraskan langkah. Pertemuan ini dihadiri tidak hanya oleh jajaran internal Kementerian ATR/BPN, tetapi juga perwakilan dari Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan BIN.
Dengan menghimpun semua pihak dalam satu forum, Rakor ATR/BPN diharapkan dapat menghasilkan rumusan strategi terpadu. Strategi ini mencakup langkah pencegahan, penindakan hukum yang tegas, dan reformasi birokrasi internal untuk memutus mata rantai mafia tanah yang selama ini merugikan negara dan masyarakat. Komitmen untuk sinergi ini diharapkan dapat menciptakan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum di sektor pertanahan. (*)







Komentar