BeritaWonogiri.com (GARUT) Enam ibu hamil di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi korban kekerasan seksual MSF, 33 Tahun, oknum dokter kandungan di wilayah setempat.
Tersangka diketahui bekerja di Klinik Karya Harsa, Kabupaten Garut, diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap sejumlah pasiennya di klinik tempat praktek tersangka.
Kepolisian Resor Garut menyebutkan jumlah korban pelecehan seksual oknum dokter kandungan ini bertambah lima orang. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan hukum untuk pengembangan lebih lanjut.
“Total korban yang telah melapor sebanyak lima orang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, seperti dikutip tribratanews.
Lima korban itu tidak termasuk korban di video CCTV yang sempat viral. Ada juga laporan pertama dari korban di luar klinik, yaitu di rumah kos MSF.
Kasus kekerasan seksual yang sempat viral ini terungkap pada 24 Maret 2025 lalu setelah salah satu korban berinisial AED melapor polisi perihal perbuatan tersangka.
Saat itu, korban dijadwalkan vaksin gonore seharga Rp6.000.000 di rumah orang tua korban. Setelah melakukan suntikan, tersangka meminta korban mengantar pulang ke kos di kawasan Tarogong Kidul.
Sampai di kosan pelaku, korban hendak membayar biaya vaksin, namun tersangka meminta pembayaran di dalam kosnya dengan dalih malu terlihat orang lain.
Di dalam kamar kos, tersangka mengunci pintu dan melakukan tindakan asusila, mencium dan meraba tubuh korban meskipun ditolak dan diperingatkan. Korban akhirnya berhasil melawan dan melarikan diri.
Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan hukum untuk pengembangan lebih lanjut.
Terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menemui sejumlah korban kekerasan seksual yang dilakukan MSF.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada korban yang dibiarkan berjuang sendiri,” kata Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK M. Ramdan, di Jakarta, Sabtu, 3 Mei 2025.
Sebagai bagian upaya pemetaan awal, tim LPSK melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, UPTD PPA Kabupaten Garut, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta penasihat hukum salah satu korban.
“Dua korban telah mendapat pendampingan UPTD PPA Garut. Para korban juga telah menyerahkan sejumlah dokumen kronologi dan bukti kepada penyidik, dan perkara kini masuk tahap penyidikan,” jelasnya melalui antaranews.com.
MSF diduga melecehkan pasiennya ketika pemeriksaan ultrasonografi (USG) di klinik tempatnya berpraktik. Kasus ini ramai setelah rekaman kamera pemantau (CCTV) saat perbuatan bejat itu terjadi viral di media sosial.
Akibat perbuatannya, tersangka MSF dijerat Pasal 6 huruf b dan c dan/atau Pasal 15 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.(Irfandy)






