Mahasiswi Cantik di Majalengka Sekap dan Bunuh Kekasih Hati, Kok Tega Ya ?

Korban sempat dikurung selama tiga hari di kamar tersangka

BeritaWonogiri.com (MAJALENGKA) – Cinta itu soal hati. Jika sudah tak cinta, tak perlu menyakiti apalagi sampai menganiaya. Mending diputus saja biar tak ada yang terluka.

Jangan sampai seperti kasus di Majalengka ini. Seorang mahasiswi cantik berinisial Amanda, 21 Tahun, tega menyekap dan menganiaya Varhan, 22 Tahun, kekasihnya sendiri hingga meninggal dunia.

Kepala Polres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Willy Andrian mengatakan, kasus dugaan penganiayaan itu terungkap setelah ada laporan dari RSUD setempat terkait kedatangan seorang perempuan yang membawa jenazah seorang laki-laki pada Sabtu, 3 Mei lalu.

“Dari hasil penyelidikan, korban diketahui mengalami kekerasan fisik. Pelaku telah kami tetapkan tersangka pada hari ini,” kata Willy saat merilis pengungkapan kasus penganiayaan tersebut.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada Selasa, 30 april 2025 lalu, korban yang sedang sakit, dijemput pelaku dan dibawa ke rumahnya di Desa Lengkong, Majalengka.

Informasi yang berkembang, korban sempat beberapa hari berada di rumah tersangka. Saat korban menyatakan ingin pulang ke rumah orang tuanya pada keesokan harinya, tersangka Amanda diduga emosi dan langsung melakukan kekerasan.

“Tersangka memukul wajah korban menggunakan tangan kosong dan juga dengan telepon genggam,” ujar Kapolres, dikutip antaranews.com, Selasa, 6 Mei 2025.

Akibat tindakan tersebut,  korban mengalami luka serius di bagian wajah hingga sesak napas dan akhirnya meninggal dunia

Ia juga mengatakan bahwa korban sempat dikurung selama tiga hari di kamar rumah tersangka dengan kondisi lemah. Korban tidak diizinkan keluar, bahkan untuk buang air hanya menggunakan botol dan popok yang disediakan tersangka.

“Selama itu korban hanya diberi makan. Jika pelaku ingin meninggalkan rumah, kamar korban dikunci dari luar agar tidak diketahui oleh orang tua tersangka,” papar Kapolres.

Willy menyampaikan dari pengakuan sementara, pelaku tidak ingin korban pulang karena merasa telah merawatnya selama setahun. Keduanya menjalin hubungan khusus selama tiga tahun.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo menambahkan korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 3 Mei 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.

Ia mengemukakan, tersangka yang panik usai memukul korban, kemudian meminta bantuan temannya berinisial TD untuk membawa jenazah korban ke rumah sakit.

“Jenazah korban sempat diletakkan di bagasi mobil hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit. Sempat ada keinginan dari pelaku untuk membuang jenazah,” katanya.

Dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka di bagian wajah dan tubuh korban yang mengarah pada tindak kekerasan.

Penyidik juga memastikan bahwa korban tidak melakukan perlawanan karena dalam kondisi tidak sehat saat kejadian.

“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ucapnya. (Irfandy)

Komentar