BeritaWonogiri.com- (KOTA SEMARANG) Jajaran Polda Jawa Tengah menangkap tiga pelaku aksi premanisme berkedok Debt Collector, yang diduga kerap merampas kendaraan nasabah di jalanan. Ketiga pelaku masing-masing berinisial GN, 50 Tahun, PS, 44 Tahun, dan MP, 45 Tahun.
Kasatgas Gakkum Ops Aman Candi 2025, AKBP Suryadi dalam keterangan di Mapolda Jateng, Kamis, 15 Mei 2025 mengatakan, ketiganya ditangkap setelah petugas mendapat laporan korban terkait penarikan paksa sepeda motor di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Rabu 16 April 2025.
“Ketiganya diduga kuat juga terlibat dalam kasus penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP,” papar Suyadi
Para pelaku melakukan aksinya dengan mengaku petugas penagihan dari sebuah perusahaan pembiayaan. Mereka menghentikan korban di jalan, lalu membawa motor dengan dalih tunggakan angsuran.
“Namun setelah ditelusuri, unit tersebut tidak pernah diserahkan ke perusahaan pembiayaan terkait,” terang AKBP Suryadi.
Kejadian bermula saat korban, Nur Laelah, 49 Tahun, warga Getaskerep Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal,dihentikan lima orang tak dikenal saat melintas di kawasan Slawi.
Salah satu pelaku mengaku dari pihak pembiayaan dan menyatakan bahwa motor korban akan ditarik karena menunggak angsuran. Korban pun menyerahkan kendaraannya.
Namun setelah dicek ke kantor pembiayaan OTO Finance, diketahui bahwa tidak pernah ada instruksi penarikan unit tersebut.
“Unit yang ditarik tidak diserahkan ke perusahaan pembiayaan, namun malah digadaikan ke pihak lain,” jelasnya dikutip Polda Jateng dari situs polresklaten.go.id.
Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor korban dan beberapa unit kendaraan para pelaku, tujuh buah handphone, surat penarikan, serta dokumen kepemilikan motor.
Terpisah Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap oknum debt collector, apalagi jika menggunakan cara-cara intimidatif tanpa prosedur resmi.
“Penarikan kendaraan secara paksa secara ilegal adalah tindakan melawan hukum serta termasuk dalam kategori aksi premanisme. Kami minta masyarakat segera melapor jika menemukan kejadian serupa,” ungkap Kombes Pol Artanto. (Irfandy*)







Komentar