Beritawonogiri.com [SEMARANG] – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Rabu, 5 November 2025. Kegiatan yang berlangsung di Khas Hotel Semarang ini diikuti ratusan peserta dari aparat penegak hukum, akademisi, dan praktisi hukum.
Kabidkum Polda Jateng, Kombes Pol. Zainal Rio Chandra Tangkari, menyampaikan bahwa KUHP baru akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. “Sosialisasi ini penting agar seluruh aparat, dari Polda hingga Polres dan Polsek, dapat memahami dan beradaptasi dengan sistem penegakan hukum pidana terbaru,” ujarnya.

Rio Tangkari menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga peraturan ini bertujuan membatasi kesewenang-wenangan melalui penegakan hukum yang adil. Sosialisasi ini juga memperluas wawasan peserta tentang pendekatan Restorative Justice, yang menekankan pertanggungjawaban pelaku dan pemulihan korban tanpa harus selalu mengenakan sanksi pidana.
Kegiatan ini diikuti sekitar 230 peserta offline, 250 peserta melalui Zoom, dan sekitar 2.500 penonton streaming YouTube. Peserta berasal dari berbagai satuan reserse kriminal, narkoba, reskrimsus, serta akademisi, mahasiswa, dan advokat, menunjukkan antusiasme tinggi dari aparat dan masyarakat.
Acara dipandu advokat senior Sukarman, S.H., M.H. dari Karman Sastro & Associates. Narasumber ahli di bidang hukum pidana antara lain Profesor Dr. Pujiono, S.H., M.Hum dari Universitas Diponegoro; Profesor Dr. Christina Maya Indah, S.H., M.Hum asal Universitas Kristen Satya Wacana; Dr. Ani Triwati, S.H., M.H., advokat dan akademisi Universitas Semarang; serta Kombes Pol. Mohammad Rois, S.I.K., M.H. dari Mabes Polri.
Profesor Pujiono menjelaskan KUHP baru sebagai langkah maju dalam memperbaiki sistem peradilan pidana. “KUHP memberikan pengakuan kepada masyarakat adat dan mengakomodir pidana korporasi, yang sebelumnya terbatas pada pidana perorangan. Substansinya terletak pada Buku I tentang konsep dasar dan Buku II mengenai tindak pidana,” paparnya.
Kombes Pol. Mohammad Rois menambahkan bahwa penerapan KUHP baru harus mengedepankan restorative justice, mengutamakan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tanpa selalu mengenakan sanksi pidana.
Kabidkum berharap peserta serius mengikuti sosialisasi untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparat dalam tugas sehari-hari. “Kegiatan ini diharapkan memberi manfaat besar bagi kesatuan kerja, masyarakat, dan bangsa,” tandasnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menegaskan langkah ini sebagai wujud komitmen Polda Jateng meningkatkan pemahaman aparat terhadap KUHP baru demi penegakan hukum yang adil dan beradab. “Dengan sosialisasi ini, kepolisian semakin dipercaya publik karena mengedepankan keadilan dan pemulihan korban,” ujarnya.(*)






