ATR/BPN Perkuat Aspek Pertanahan dan Tata Ruang untuk Percepatan Huntap di Sumatera

Wamen Ossy Dermawan Instruksikan Kanwil Proaktif Koordinasi dengan Pemda untuk Percepatan

BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil peran strategis dalam upaya percepatan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera. Dukungan konkret diwujudkan melalui penguatan aspek kepastian hukum tanah dan penyesuaian rencana tata ruang. Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berlangsung secara daring, Minggu (28/12/2025) malam.

Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, menegaskan komitmen kementeriannya untuk memastikan lokasi Huntap yang dibangun memiliki dasar hukum yang kuat dan bebas dari masalah. “Melalui aspek pertanahan dan tata ruang, kami membantu pemerintah daerah di Sumatera agar pembangunan Huntap dapat dipercepat. Kami memastikan lokasi yang ditetapkan memiliki kepastian hukum (sertipikat) dan tidak bermasalah,” ujar Wamen Ossy dalam rapat yang dipimpin Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait.

Peran utama Kementerian ATR/BPN adalah menyediakan informasi pertanahan yang akurat dan komprehensif atas lokasi yang diusulkan pemerintah daerah. Informasi ini menjadi fondasi bagi proses pengadaan tanah. Wamen Ossy memaparkan setidaknya ada empat kriteria kunci yang harus dipenuhi sebelum pembangunan Huntap dimulai.

“Pertama, tanah harus bersih dan jelas kepemilikannya (clean and clear). Kedua, secara teknis lokasi harus aman, bebas dari potensi bencana baru. Ketiga, lokasi tidak terlalu terisolir, harus dekat dengan ekosistem kehidupan seperti sekolah atau lahan mata pencaharian. Keempat, mudah diakses atau sesuai dengan jalur logistik bantuan,” jelas Ossy Dermawan.

Selain aspek legal pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga memberi perhatian serius pada kesesuaian tata ruang. Tantangan muncul ketika sebagian lahan yang direncanakan berasal dari aset Perusahaan Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN), yang semula berstatus kawasan perkebunan.

“Penyesuaian tata ruang ini menjadi bagian dari tugas kami agar proses pembangunan Huntap tidak terkendala dan dapat segera direalisasikan,” tegas Wamen Ossy. Perubahan peruntukan dari kawasan perkebunan menjadi kawasan permukiman memerlukan proses administrasi dan hukum yang tepat, di mana ATR/BPN berperan sebagai fasilitator.

Sebagai langkah operasional, Wamen Ossy telah menginstruksikan para Kepala Kantor Wilayah BPN di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh untuk proaktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing. Koordinasi ini ditujukan agar proses identifikasi, verifikasi, dan pengurusan administrasi lahan berjalan lebih cepat dan terintegrasi.

Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah pentingnya kejelasan status hukum tanah yang akan diterima oleh masyarakat penerima Huntap sejak dini. Kepastian ini tidak hanya memudahkan proses administrasi di kemudian hari, tetapi lebih penting lagi, memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi warga yang telah kehilangan tempat tinggal.

“Hal ini bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah, apakah lahan diberikan langsung dalam bentuk Sertipikat Hak Milik atau melalui skema Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan milik pemerintah daerah. Yang terpenting, kepastian tersebut ditetapkan sejak awal agar dapat kami persiapkan dengan baik,” pungkas Wamen Ossy.

Rapat koordinasi yang digelar malam itu diikuti oleh sejumlah menteri terkait, antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Investasi/Rosan Roeslani, dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, serta para kepala daerah dari tiga provinsi terdampak. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat menghilangkan hambatan birokrasi dan mempercepat realisasi Huntap, sebagai bagian dari pemulihan pascabencana yang berkelanjutan dan bermartabat bagi masyarakat Sumatera.(Av)

Komentar