BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Anggota Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) RI mengadakan sosialisasi penguatan kebijakan perlindungan hak perempuan dari KDRT, Senin, 22/7/2024 di RM Alami Sayang, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
Hadir sebagai narasumber anggota Komisi VIII DPR RI, Hj Endang Maria Astuti, SAg, SH, MH, Analis Kebijakan Ahli Madya, Asdep Musjak PHP, Kementerian PPPA, Ir Agus Wiryanto MSi dan Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Sugiyanto, SE, MSi. Acara dipandu Kaprodi PAI STAIMAS Wonogiri, Eka Yuni Purwanti, SPdI, MPd.
Endang menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi di masyarakat yang masih banyak terjadi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dan pernikahan dini. Untuk itu hak perempuan dan anak (HPA) perlu penanganan seluruh komponen.
Baca juga: Komisi VIII Berjuang Tekan BPIH Tak Sampai Rp100 Juta
“Kekerasan yang terjadi terhadap perempuan tidak hanya secara fisik, namun juga seksual, psikis, verbal dan berbagai bentuk lainnya,” ujar Endang.
Menurut dia, Komisi VIII DPR RI terus berjuang mendorong Kementerian PPPA untuk menguatkan pemberdayaan perempuan sebagai upaya melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak kelompok perempuan.
Dijelaskan Endang, ada 7 tantangan upaya perlindungan perempuan yaitu koordinasi pemerintah dan pemda, tingginya jumlah penduduk miskin, tingginya angka pernikahan dini dengan kesiapan menikah Pasutri yang rendah. Kemudian meningkatnya budaya permisif masyarakat, menurunnya kepedulian sosial dan budaya patrilineal serta rendahnya self awarnes masyarakat tentang kekerasan dan perlindungan terhadap perempuan.
“Mari kita bersama-sama berupaya melakukan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Endang.
Agus menyampaikan kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti fenomena gunung es. Yaitu, bisa terjadi kepada siapapun, di manapun dan kapanpun.
“Yang terjadi saat ini, pelaku biasanya orang yang telah dikenal atau terdekat dengan koban. Kekerasan bisa mendatangkan trauma berkepanjangan dan kecenderungan menjadi pelaku,” terang Agus.
Agus menyampaikan UU TPKS No 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Implementasinya telah disahkan. UU TPKS mengatur pencegahan segala bentuk TPKS, penanganan, pelindungan dan pemulihan hak korban, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan kerja sama internasional agar pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif.
Selain itu, diatur juga keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan pemulihan korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.
Sedangkan Sugi menambahkan untuk mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan cara menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga.
“Ekonomi terkadang menjadi faktor risiko kekerasan dalam rumah tangga. Upaya mengatasi KDRT melalui pendekatan ekonomi yaitu dengan ketekunan, komitmen, kerja keras dan konsistenti,” jelas dosen Prodi Ekonomi Syariah (ES) Staimas Wonogiri itu. (Nadhiroh/*)






