Akademisi Undip Ingatkan: Kebebasan Berpendapat Boleh, Merusak Fasilitas Publik Tidak

Prof. Rahayu: Kebebasan berpendapat dijamin konstitusi, tapi aksi anarkis tidak bisa ditoleransi.

Beritawonogiri.com [SEMARANG] – Gelombang aksi unjuk rasa yang belakangan terjadi dan berujung pada perusakan fasilitas umum mendapat sorotan serius dari kalangan akademisi. Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Dr. Rahayu, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara, namun tindakan anarkis tidak bisa dibenarkan.

“Demonstrasi yang terjadi kemarin adalah hal yang biasa. Mereka punya hak untuk mengekspresikan pendapat, dan di awal berlangsung aman karena difasilitasi sesuai izin. Akan tetapi, ketika aspirasi disampaikan dengan cara merusak fasilitas umum atau mengganggu ketertiban, mestinya aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas sesuai SOP,” tegasnya saat ditemui di Kampus Undip Tembalang, Selasa (16/9/2025).

📸 Suasana diskusi akademisi hukum Undip membahas fenomena unjuk rasa. (Sumber: Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)

Prof. Rahayu menilai bahwa aparat kepolisian memang memiliki kewenangan penuh untuk menjaga situasi agar tetap kondusif. Ia mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang profesional. “Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional supaya menjadi efek jera kepada masyarakat yang merusak dan berbuat anarkis,” ujarnya.

Terkait aspirasi masyarakat mengenai reformasi Polri yang mencuat dalam aksi unjuk rasa, Prof. Rahayu memberikan tanggapan bahwa reformasi tersebut sudah dimulai sejak tahun 2002, ketika Polri dipisahkan dari militer. “Reformasi setuju, tapi bukan berarti dari nol. Selama ini sudah ada banyak perbaikan, tinggal dievaluasi mana yang harus dibenahi,” jelasnya.

Menurutnya, Polri juga dituntut untuk lebih humanis dalam pendekatan ke masyarakat. Salah satu contohnya adalah program Polisi Sahabat Anak yang mampu mengubah paradigma anak-anak agar tidak takut pada polisi. “Aparat kepolisian tidak boleh bersikap arogan. Tindakan tegas hanya dilakukan bila ada perusakan atau penyerangan, sesuai SOP,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami prosedur aparat dalam mengurai massa. “Untuk mengurai massa itu kan ada SOP-nya. Mestinya masyarakat juga paham terkait apa yang dilakukan Polri dalam menjaga keamanan,” kata Prof. Rahayu.

Ke depan, ia berharap Polri semakin dekat dengan masyarakat. Menurutnya, tugas polisi tidak hanya soal kriminalitas, tetapi juga membangun kepercayaan publik melalui berbagai program kemasyarakatan, termasuk peran Bhabinkamtibmas di wilayah. “Fokus utama Polri adalah menjalankan tupoksinya dalam menjaga kamtibmas,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *