Kementerian ATR/BPN Percepat Penyelesaian Pengaduan Konflik Agraria

Kementerian ATR/BPN dan BAP DPD RI perkuat komunikasi dan percepat penyelesaian pengaduan agraria

Beritawonogiri.com [JAKARTA] – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat terkait persoalan pertanahan dan agraria. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPNDalu Agung Darmawan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) pada Rabu (5/11/2025).

“Kami menghargai forum komunikasi ini sebagai wadah untuk menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Semoga pertemuan ini dapat menyelesaikan konflik agraria dengan baik,” ujar Dalu Agung Darmawan di Ruang Rapat Kutai, Gedung DPD RI, Jakarta.

Dalu Agung menegaskan bahwa setiap pengaduan yang diterima akan ditangani secara terbuka dan kolaboratif. “Kami menerima semua masukan dengan baik dan akan berupaya menyelesaikan persoalan secara cepat dan tepat,” pungkasnya.

Volume pengaduan yang masuk cukup besar, mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap kebijakan dan program pertanahan nasional. Oleh sebab itu, pertemuan dengan BAP DPD RI dianggap penting untuk memperkuat koordinasi dalam menanggapi aspirasi masyarakat di berbagai daerah.

Kepala BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, menyatakan harapan agar forum ini dapat memperkuat komunikasi dan mempertemukan berbagai kepentingan untuk penyelesaian konflik agraria yang bijak dan berkeadilan.

“Apresiasi atas sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan DPD RI, khususnya BAP DPD RI, dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional. Kami berharap bersama-sama mencari solusi terbaik untuk persoalan masyarakat,” tutur Ahmad Syauqi.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; serta pejabat pimpinan tinggi pratama dan jajaran Kementerian ATR/BPN.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *