Resmi Berlaku 2026, Ini Daftar Lengkap UMP dan UMK Jawa Tengah

Kenaikan upah minimum diharapkan tingkatkan kesejahteraan buruh dan iklim investasi.

BeritaWonogiri.com [SEMARANG] – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di kantornya, Kota Semarang, Rabu (24/12/2025).

Penetapan UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sementara UMK dan UMSK ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505. Kebijakan ini menjadi acuan resmi pengupahan di seluruh wilayah Jawa Tengah yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Dalam keputusan tersebut, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07. Angka ini mengalami kenaikan 7,28 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00, atau naik nominal Rp158.037,07.

Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan, penetapan UMP dilakukan sesuai dengan formula pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perhitungan tersebut mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa sebesar 0,90.

“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas sesuai ketentuan pemerintah pusat,” tegas Ahmad Luthfi.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 pada 11 sektor industri. Sektor tersebut antara lain industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, hingga industri farmasi untuk manusia. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, menyesuaikan karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor.

Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, penetapannya didasarkan pada inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah, serta nilai alfa yang bervariasi di setiap kabupaten/kota. Hasilnya, UMK tertinggi di Jawa Tengah tahun 2026 ditetapkan di Kota Semarang sebesar Rp3.701.709, atau naik 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Di samping UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 pada 33 sektor industri di lima daerah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.

Ahmad Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional. Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah pusat. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus kepastian hukum bagi dunia usaha.

“Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar pekerja baru mendapatkan penghasilan yang layak sesuai standar pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Penyusunan tersebut harus mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja pekerja.

“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini agar dunia usaha dapat tumbuh secara berkelanjutan,” kata Ahmad Luthfi.

Ia menambahkan, penetapan upah minimum diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa mengganggu stabilitas ekonomi daerah.

“Harapan kita, pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan iklim investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” ujarnya.

Selain kebijakan pengupahan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan kebijakan pendukung, seperti penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, hingga dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.

“Kami siapkan kebijakan pendukung agar kebutuhan hidup buruh lebih efisien dan terjangkau,” pungkas Ahmad Luthfi.

Berikut ini daftar besaran UMP dan UMK se Jawa Tengah tahun 2026
1. Kabupaten Cilacap 2.773.184,00
2. ⁠Kabupaten Banyumas 2.474.598,99
3. ⁠Kabupaten Purbalingga 2.474.721,94
4. ⁠Kabupaten Banjarnegara 2.327.813,08
5. ⁠Kabupaten Kebumen 2.400.000,00
6. ⁠Kabupaten Purworejo 2.401.961,91
7. ⁠Kabupaten Wonosobo 2.455.038,01
8. ⁠Kabupaten Magelang 2.607.790,00
9. ⁠Kabupaten Boyolali 2.537.949,00
10. ⁠Kabupaten Klaten 2.538.691,00
11. ⁠Kabupaten Sukoharjo 2.500.000,00
12. ⁠Kabupaten Wonogiri 2.335.126,00
13. ⁠Kabupaten Karanganyar 2.592.154,06
14. ⁠Kabupaten Sragen 2.337.700,00
15. ⁠Kabupaten Grobogan 2.399.186,00
16. ⁠Kabupaten Blora 2.345.695,00
17. ⁠Kabupaten Rembang 2.386.305,00
18. ⁠Kabupaten Pati 2.485.000,00
19. ⁠Kabupaten Kudus 2.818.585,00
20. ⁠Kabupaten Jepara 2.756.501,00
21. ⁠Kabupaten Demak 3.122.805,00
22. ⁠Kabupaten Semarang 2.940.088,00
23. ⁠Kabupaten Temanggung 2.397.000,00
24. ⁠Kabupaten Kendal 2.992.994,00
25. ⁠Kabupaten Batang 2.708.520,00
26. ⁠Kabupaten Pekalongan 2.633.700,00
27. ⁠Kabupaten Pemalang 2.433.254,00
28. ⁠Kabupaten Tegal 2.484.162,00
29. ⁠Kabupaten Brebes 2.400.350,40
30. ⁠Kota Magelang 2.429.285,00
31. ⁠Kota Surakarta 2.570.000,00
32. ⁠Kota Salatiga 2.698.273,24
33. ⁠Kota Semarang 3.701.709,00
34. ⁠Kota Pekalongan 2.700.926,00
35. ⁠Kota Tegal 2.526.510,00. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *