BeritaWonogiri.com [SEMARANG] – Keberhasilan swasembada pangan Jawa Tengah tak lagi sekadar catatan statistik. Prestasi ini menjelma magnet nasional yang menarik perhatian Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Senin, 26 Januari 2026, rombongan DPD RI menyambangi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menggali langsung praktik terbaik ketahanan pangan dan perlindungan petani yang dinilai layak diadopsi ke dalam undang-undang nasional.
Dalam 100 hari pertama tahun 2026, swasembada pangan Jawa Tengah kembali menegaskan posisinya sebagai tulang punggung pangan nasional. Mulai dari lonjakan produksi padi, jagung, hingga kedelai, Jawa Tengah dinilai sukses menjawab tantangan krisis pangan global sekaligus regenerasi petani.
Rapat dengar pendapat berlangsung di Gedung B Lantai 5 Kantor Gubernur Jawa Tengah. Rombongan Komite II DPD RI dipimpin Wakil Ketua I Angelius Wake Kako dan Wakil Ketua II A. Abd. Waris Halid. Hadir pula anggota DPD RI asal Jawa Tengah Abdul Kholik, serta figur publik nasional Komeng (Alfiansyah Bustami), anggota DPD RI dari Jawa Barat dengan perolehan suara tertinggi nasional.
Kehadiran Komeng bukan sekadar simbol. Ia mengaku kagum dengan ketahanan pangan Jawa Tengah yang dinilai konkret, terukur, dan berdampak langsung pada kesejahteraan petani.
Komeng menyebut apa yang dilakukan Jawa Tengah berbeda dari sekadar program di atas kertas. Intervensi BUMD, penguatan koperasi tani, hingga penyerapan hasil panen disebut sebagai praktik nyata yang jarang ditemui di daerah lain.
“Ini bukan teori. Jawa Tengah sudah membuktikan bahwa petani bisa dilindungi dan produksi tetap naik,” ujar Komeng di sela pertemuan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jateng, Iwanuddin Iskandar, memaparkan tantangan utama pertanian Jawa Tengah. Mulai dari keterbatasan lahan, infrastruktur irigasi, fluktuasi harga pupuk, hingga isu serius regenerasi petani.
Namun di balik tantangan itu, Jawa Tengah tetap mampu menjaga statusnya sebagai lumbung pangan nasional.
“Kami berharap masukan dari Jawa Tengah ini benar-benar masuk dalam RUU, agar perlindungan petani tidak hanya normatif, tetapi operasional,” tegas Iwan.
Angelius Wake Kako menjelaskan, kunjungan ini bagian dari penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Menurutnya, Jawa Tengah dipilih karena memiliki best practice swasembada pangan yang sudah berjalan dan terbukti efektif.
“Kami melihat pelembagaan petani melalui koperasi dan BUMD di Jawa Tengah sudah berjalan. Ini penting untuk dinormalkan dalam undang-undang,” jelas Angelius.
Revisi UU ke depan juga akan mengakomodasi petani milenial dan perempuan petani. Isu ini dinilai krusial karena mayoritas petani saat ini masih didominasi generasi lanjut usia.
DPD RI mendorong adanya stimulan konkret agar generasi muda tertarik terjun ke sektor pertanian, baik melalui akses modal, teknologi, hingga jaminan harga.
Komitmen swasembada pangan Jawa Tengah ditegaskan lewat target produksi 2026. Pemprov Jateng membidik produksi padi sebesar 10,5 juta ton gabah kering giling, naik signifikan dari realisasi 2025 sebesar 9,4 juta ton.
Tak hanya padi, produksi jagung juga ditargetkan mencapai 3,7 juta ton pipilan kering, memperkuat posisi Jawa Tengah sebagai penyangga pangan nasional.
Langkah tegas juga diambil untuk menjaga lahan pertanian agar tidak terus tergerus alih fungsi.
Kunjungan Komite II DPD RI menegaskan satu hal: Jawa Tengah bukan hanya penghasil pangan, tetapi laboratorium kebijakan nasional untuk masa depan pertanian Indonesia.
Jika praktik terbaik ini berhasil dituangkan dalam revisi undang-undang, maka swasembada pangan Jawa Tengah berpotensi menjadi blueprint nasional yang melindungi petani sekaligus menjaga kedaulatan pangan Indonesia.(*)







Komentar