BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyusun langkah strategis untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim dan bencana. Melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2025, kementerian berencana merevisi sejumlah peraturan utama terkait tata ruang, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Arah baru ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam sesi pengarahan di hadapan 471 peserta Rakernas di Jakarta, Senin (8/12/2025).
“Isu (tata ruang) yang paling penting sekarang adalah bagaimana kita resilient terhadap bencana dan perubahan iklim. Jadi ke depan itu, kita sangat menginginkan itu di dalam tata ruang nasional,” tegas Suyus Windayana.
Revisi regulasi ini tidak dilakukan tanpa dasar. Suyus menjelaskan, perubahan akan didasarkan pada data dan analisis ilmiah terintegrasi dari berbagai instansi seperti Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Data mengenai sesar aktif, zona rawan gempa, pola curah hujan ekstrem, dan lainnya akan diintegrasikan ke dalam peta dan kebijakan tata ruang.
“Ke depan tata ruang nasional dapat memuat informasi terkait potensi akan tantangan bencana dan perubahan iklim. Sudah kita hitung berdasarkan data dari BMKG dari Kementerian PU, ada sesar di mana, ada gempa di mana, curah hujan bagaimana,” paparnya.
Dengan pendekatan ini, analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan suatu wilayah akan lebih akurat. Rencana tata ruang tidak lagi hanya melihat potensi ekonomi dan kependudukan, tetapi juga kesiapan wilayah dalam menangani risiko bencana dan adaptasi iklim.
Salah satu perubahan mendasar yang diusung adalah penempatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai prasyarat wajib di awal proses perencanaan. Selama ini, kajian lingkungan sering kali dilakukan setelah rencana dibuat, sehingga sulit mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan.
“Kajian LHS ini harus ada di awal, tidak boleh lagi di belakang. Jadi saya akan lihat nanti bagaimana kajian lingkungannya. Ini yang akan dimasukkan dalam revisi PP 21 Tahun 2021 dan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,” terang Suyus Windayana.
Penegasan ini menunjukkan komitmen untuk menerapkan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) secara lebih serius. KLHS di awal proses akan memastikan bahwa setiap rencana pembangunan kawasan sudah mempertimbangkan dampak lingkungan jangka panjang sejak konsep awal.
Langkah revisi ini juga dilakukan untuk menyelaraskan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2024-2045. UU baru ini menekankan pentingnya data yang detail dan dinamis dalam perencanaan tata ruang untuk mendukung visi Indonesia maju.
Rakernas ATR/BPN 2025 yang berlangsung hingga 10 Desember menjadi momentum krusial untuk menyosialisasikan dan menyiapkan kerangka kerja revisi ini. Selain Dirjen Tata Ruang, sesi pengarahan juga diisi oleh para direktur jenderal lainnya, seperti Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, menunjukkan pendekatan holistik dari hulu ke hilir.
Dengan adanya regulasi tata ruang yang lebih resilient dan berbasis data risiko, dampaknya akan luas. Pemerintah daerah akan memiliki acuan yang lebih jelas untuk menetapkan zona-zona yang aman untuk permukiman, industri, dan pertanian. Investor pun mendapatkan kepastian dan mitigasi risiko yang lebih baik, karena lokasi investasi telah melalui analisis kerentanan bencana yang komprehensif.
Revisi ini menandai pergeseran paradigma dari tata ruang yang reaktif menjadi proaktif dalam menghadapi tantangan global. Jika berhasil diimplementasikan, kerangka regulasi baru ini akan menjadi fondasi penting untuk membangun Indonesia yang lebih tangguh, aman, dan berkelanjutan untuk generasi mendatang.(*)








Komentar